Jakarta –

Kasus penyerangan mobil sewaan di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi operator jasa rental mobil di kemudian hari. Kabupaten Pati merupakan daerah yang memiliki potensi wisata mulai dari pusat industri tembaga, kuliner hingga budaya lokal.

Hal ini mungkin akan menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke kawasan tersebut. Adtama (Kemenparekraf) Niya Niskaya, Kepala Staf Kemenparekraf, angkat bicara soal pekerjaan ini.

Menurutnya, dalam hal ini semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan kesan aman bagi masyarakat yang bersangkutan.

“Kalau kita bicara pariwisata, kita bicara pemangku kepentingan yang berbeda-beda, ya itu keamanan, ya itu juga masalah kemasyarakatan. Jadi jangan main hakim sendiri menurut saya. Jadi sekarang masyarakat kita mudah tersinggung, jadi mereka heboh menurutku, coba START (stop, think, analisa dan jangan bereaksi) ini reaksi ya,” kata di Jakarta, Senin (10/6/2024). ).

Pentingnya pengetahuan dalam segala hal adalah memikirkan alasannya, membuat pilihan cerdas sebelum bertindak, yang dapat mengetahui apakah mobil ini masuk ke bos rental.

“Saya kira ini masalah pendidikan, jadi kita tidak boleh terlalu emosional, sebaiknya kita lihat dulu, hentikan apa yang terjadi, pikirkan, lalu analisa, lalu bagaimana menyikapinya. Saya harap tidak terjadi lagi ketika ada orang yang mengambil alih. Hakim. “Tahu kan, ada prosedurnya,” kata Nia.

Sebagai informasi, Polri menetapkan tiga tersangka melalui siaran pers dan akan dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP. Kabid Sumber Daya Manusia Polda Jateng Kompol Paul Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan.

Peristiwa pemukulan tersebut merupakan salah paham sehingga membuat warga mengira bos rental mobil tersebut adalah pencuri. Meski pemilik mobil sewaan ingin menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil sewaan yang diparkir di halaman rumah seseorang, sayangnya ada beberapa orang yang berteriak-teriak.

Namun niat main hakim sendiri mempunyai ketentuan atau akibat pidana dan harus diberikan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, kata Kemenparekraf.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *