Jakarta –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, pemerintah daerah telah memberikan modal penyertaan daerah senilai Rp 11,30 triliun kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Kementerian Dalam Negeri mengatakan sebagian besar ditujukan kepada bank pembangunan daerah (BPD).
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengungkapkan, penyertaan modal daerah dipimpin oleh BPD.
Dikatakannya pada peluncuran Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027, “Soal anggaran penanaman modal pemerintah daerah sampai saat ini, meski dominasi memang benar-benar milik BPD.” 14 Oktober 2024).
“Secara umum, kalau pemerintah daerah mau memberikan partisipasi, tentu terutama untuk bank pembangunan daerah,” imbuhnya.
Kata dia, penyertaan modal daerah hanya sebesar Rp 11,30 triliun pada 2024. Penyertaan modal ini berdasarkan data 546 pemerintah daerah.
“Kalau kita lihat jumlahnya Rp 11,30 triliun setahun, khusus tahun 2024,” ujarnya.
Ia yakin penanaman modal daerah ini berpotensi untuk dikelola BPD. “Sebenarnya kemungkinan besar dikelola oleh BPD, meski sebagian besar tentunya perusahaan lain adalah perusahaan di luar BPD,” ujarnya.
(acd/rd)