Jakarta –
Pelindo mendukung relaksasi aturan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan turunannya serta Peraturan Menteri Keuangan (MCR) Nomor 17 Tahun 2024. Pelindo siap mendukung penuh akselerasi. proses pelepasan peti kemas dengan berkoordinasi dengan instansi/stakeholder pelabuhan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan peninjauan langsung terhadap penerapan kebijakan relaksasi impor di Pelabuhan Tanjung Priok pada 18 Mei 2024, dan pihaknya meminta seluruh pegawai pelabuhan bekerja 24/7 pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur.
Sesuai arahan Presiden, setiap orang harus bekerja 24 jam untuk mengeluarkan barang hingga siap untuk segera dikeluarkan, kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (21/05/2024).
Terkait hal itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kesiapan seluruh ekosistem di pelabuhan ini, tidak hanya Bea dan Cukai saja, namun juga instansi lain, termasuk Badan Karantina, Makanan, dan Obat-obatan (Otoritas Karantina, Makanan, dan Obat-obatan). BPOM), setuju Pelindo. dan instansi terkait lainnya.
Pelindo kemudian siap melaksanakan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk bekerja sepanjang waktu dengan pemangku kepentingan di pelabuhan untuk mempercepat pelepasan peti kemas.
Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan, penumpukan peti kemas tidak akan mempengaruhi operasional pelabuhan baik di Pelabuhan Tanjung Priok maupun Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia menambahkan, rasio kepadatan terminal yakni yard occupancy rate (YOR) seluruh terminal peti kemas yang dioperasikan Pelindo masih di bawah 60%.
Sebagai referensi, data terminal peti kemas di Tanjung Priok, Afrika Selatan, April 2024: JICT 51,61%, TPK Koja 43,00%, IPC TPK 51,75%, dan NPCT1 36,00%. Terminalnya bisa disebut “Ketat”. Jika angkanya seperti itu. melebihi 70% artinya operasional di terminal masih terkendali aman,” jelas Arif.
Saat ini pelayanan Terminal Peti Kemas Pelindo didasarkan pada perencanaan dan pengendalian yang komprehensif, sehingga dapat mempercepat proses bongkar muat, serta identifikasi peti kemas.
Selain itu, beberapa terminal telah menerapkan Terminal Booking System (TBS) dan Single Truck Identification System (STID) untuk mengatur antrian truk pada saat pemuatan/pengiriman sehingga menghindari kemacetan seperti di Terminal JICT Jakarta.
Kebijakan mitigasi impor juga didukung oleh Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI/ILFA). Ketua ALFI/ILFA Jatim Sebastian Wibisono mengatakan dengan adanya keputusan ini, diharapkan kontainer yang disimpan dapat segera dikeluarkan.
“Kami selalu bersedia mengikuti peraturan pemerintah yang mengatur aturan perdagangan yang melindungi bisnis lokal sekaligus memastikan kelancaran rantai pasokan. Dengan begitu eksportir dan importir terbantu,” kata Sebastian.
Sebastian menambahkan, hingga saat ini layanan distribusi barang di Pelindo khususnya di terminal peti kemas di Surabaya dan Teluk Lamong berjalan lancar berkat digitalisasi dan konektivitas yang baik.
(pemilik)