Jakarta –

Terungkap! Ternyata bagi sebagian pejabat pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih serampangan. Harga mobil yang seharusnya ratusan juta rupiah ini hanya tertulis Rp 6 jutaan saja. Cek harga pasaran Fortuner di bawah ini.

Ada Fortuner seharga Rp 6 juta. Kami tanya ke beliau, “Iya, di mana cari Fortuner seharga Rp 6 juta? Kami juga mau beli 10. Itu status quo .” kata Ketua Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Nawawi Pomolanko dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung, Selasa. (10/12/2024).

Toyota Fortuner merupakan SUV ladder frame yang cukup populer di Indonesia. Jika melihat situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM), harga mobil baru atau baru keluar dari pabrik Kini dijual seharga Rp 573.700.000, hingga Rp 766.700.000 untuk model termahal. Selain itu, ada 21 pilihan trim.

Saat melihat harga barang bekas di website jual beli online Ternyata masih cukup tinggi, apalagi untuk Fortuner yang terbilang masih muda. Misalnya Fortuner 2.4 4×2 VRZ TRD Diesel matic 2017, beberapa model dibanderol Rp 359 jutaan.

Model bensin Fortuner 2.7 TRD 2020 dibanderol Rp 455 jutaan. Contoh lainnya adalah Fortuner tipe 2.4 4×2 G Diesel 2020 dengan tawaran pembukaan Rp 446 juta.

Mau Toyota Fortuner bekas di bawah Rp 200 jutaan? Model Fortuner lama atau pra-baru yang saat ini dijual Toyota, misalnya, beberapa model bensin Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT 2010 dibanderol Rp 199 jutaan.

Jika melihat data penjualan mobil bekas di atas, tidak ada warga Fortune yang menjual hanya Rp 6 jutaan.

Nawawi meminta aparat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat.

Ia mengatakan, jika LHKPN terbukti tidak sah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan survei terhadap jurnalis LHKPN.

“Saya secara khusus meminta panitia LHKPN mempertimbangkan Mahkamah Agung. Yang menurut Anda sedikit kontradiksi dalam kemasannya. Lebih dari separuh pimpinan Mahkamah Agung menyatakan pengangkatannya tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” kata Nawawi.

“Dalam laporan yang agak aneh. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti observasi lapangan. Kami mengunjungi beberapa pelapor LHKPN, kami melakukan survei meski tidak terlihat di media sosial. Tapi korupsi Panitia Pembuangan (KPK) mengambil tindakan,” jelasnya. Simak video “Video detail LHKPN Verrell Bramasta senilai Rp 51 miliar” (riar/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *