Jakarta –

Kementerian Perikanan dan Perikanan (KCP) menutup pagar 30,16 km di Tangengu Moru. Namun, sejauh ini, pagar laut yang mencakup 16 desa tidak diberikan untuk digunakan atau tidak ada yang datang dan mengakui KCP.

Karyawan Khusus dari Menteri Urusan Maritim dan Perikanan dalam Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Donnie Asmanto, mengatakan KCP berlanjut dalam penyelidikan. Dia juga tidak bisa mendeteksi rincian penyelidikan, karena dia melanjutkan.

KCP juga memberi 20 hari untuk menjadi pagar. Jika tidak dibatalkan pada waktu yang ditentukan maka akan dipertimbangkan dengan paksa.

“Ya, setelah itu setelah segel, itu berarti ada prosedur yang lebih realistis, kami melakukannya. Itu berarti bahwa itu adalah seorang pria, bukan? Ini (runtuh), kata Danny ketika dia bertemu dengan miliknya Kantor, Jakarta Tengah, Selasa (14. 14.2025).

Donnie mengkonfirmasi bahwa jika seseorang merasa bahwa pemilik pagar laut dapat mengurus lisensi KKP. Maka kebenaran akan dicapai nanti. Namun, sejauh ini, tidak ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut ke KKP.

Danny menambahkan: “Sejauh ini, pemiliknya belum datang, kami tidak tahu harus berbuat apa? Jadi kami hanya berasumsi. Kami belum menginginkannya. Kami belum menginginkannya. Kami belum menginginkannya. Kami Belum mau

Sebelumnya, pagar laut 30,16 km ditutup di 16 desa di Kabupaten Tangerang dari Kementerian Bahasa Maritim dan Perikanan (KKP). Selain cedera pada nelayan, pemasangan pagar maritim tidak memiliki izin untuk kepentingan kegiatan Area Maritim (KCPRL) oleh Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan.

Menteri Maritim dan Perikanan (MKP) Sakti Vahiu Trenngono menemukan 3888 nelayan dan sekitar 500 peternak tiram di bawah pengaruh pagar misterius di Tangerang. Pagar meluas di perairan 16 desa atau 6 sub-cones.

“Ada enam atau kurang area. 3.888 nelayan terpengaruh, dan kemudian ada sekitar 500 rumah dari Kamenica,” kata pria bernama Trenngono, dikutip dari Instagram KKPGOID Order, Jumat (10.10.2025).

Trenggono juga mengirim tim pengawasan umum maritim dan perikanan (PSDKP) untuk mengkonfirmasi masalah dan meneliti dia. Akibatnya, kegiatan tersebut tidak memiliki izin untuk volume penggunaan penggunaan laut (KCPPR).

Ini dapat diperhatikan dari tidak adanya informasi yang dihapus oleh izin PCP di area pemasangan pagar laut. Karena alasan ini, partainya segera menyegel pagar laut.

“Tapi tentu saja tidak ada alasan karena jika ada izin, ada izin dari KKPRL dan dipasang di sana. Karena tidak ada cap dan itu sudah kompatibel dengan prosedur kami,” Trengono menjelaskan.

(HNS / HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *