Badung-
Seorang turis Kanada dideportasi dari Bali. Ia dideportasi karena kehabisan modal liburan selama berada di Bali dan Lombok.
Seorang warga negara (WN) Kanada berinisial BVP (30) dideportasi pihak Imigrasi setelah diketahui overstay usai melakukan perjalanan ke Bali dan Lombok.
Gede Dudi Duvita, kepala Pusat Penahanan Imigrasi Denpasar (Rudenim), mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Staf menetapkan bahwa dia telah tinggal dengan izin tinggal kurang dari 60 hari, tepatnya 52 hari terlalu lama.”
Dudi mengatakan BVP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2024 dan tujuan akhirnya adalah Bandara Internasional Calgary Kanada dengan menggunakan biaya mandiri.
BVP juga masuk dalam daftar usulan pencegahan orang asing masuk ke Indonesia.
“Kami mencoba mendeportasinya. Akhirnya dideportasi ke kampung halaman BVP,” kata Dudy.
Dudi mengumumkan BVP sebelumnya telah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 13 Januari 2024. Saat berwisata ke Bali dan Lombok, BVP dilengkapi dengan Entry Visa atau Visa Masuk (VoA) yang berlaku hingga 11 Februari 2024.
BVP mengaku kehabisan uang selama tur Lombok. Ia tak bisa berbuat apa-apa selama berwisata di Lombok, apalagi membayar denda lembur hingga 52 hari.
BVP sempat melapor ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta. KBRI menyarankan BVP untuk melapor ke Kantor Imigrasi Denpasar. Saat itulah petugas imigrasi menyadari BVP telah melampaui batas izin tinggalnya.
“Dia (BVP) mengaku punya tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024. Padahal dia mengklaim, bisa saja pihak Imigrasi mendeportasinya,” kata Dudy.
——
Artikel ini dimuat di detikBali.
Saksikan video “Orang Asing Berjalan di Jalanan di Bali Saat Banjir” (wsw/wsw)