Jakarta –
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 20 persen mulai tahun 2025. Permintaan kenaikan gaji ini jauh lebih tinggi dibandingkan permintaan Partai Buruh sebesar 8-10%.
“Pemerintah belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan kami masih menunggu sikap pemerintah yang menetapkan UMP tahun 2025 sebesar 20%,” kata Presiden ASPIRAS Mirah Sumirat, Rabu (20/20). 11/2024).
Mantan Anggota Dewan Pengupahan Pekerja Nasional ini mengatakan, kenaikan tersebut diminta karena rata-rata UMP hanya naik 3% dari tahun 2020 hingga tahun ini. Faktanya, kata dia, upah naik di bawah tingkat inflasi pada periode tersebut.
“Indikator 20% itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang selama ini lemah, yakni turun sejak 2020-2024 akibat dampak rendahnya upah yang diterapkan selama ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Mirah mengatakan, permintaan kenaikan UMP menjadi 20% juga diperlukan bagi para pengusaha. Sebab jika upah tinggi, menurutnya daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa juga meningkat, sehingga konsumsi produk dunia usaha juga terserap dengan baik.
Logika sederhananya adalah ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah atau UMKM dan besar akan banyak dibeli oleh masyarakat. Artinya, roda perekonomian dapat berputar dan terjadi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kebutuhan. tujuan yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Mirah. .
“Selanjutnya, produktivitas tenaga kerja/tenaga kerja juga akan meningkat. Terlebih lagi akan segera tiba hari raya keagamaan dalam waktu dekat, yang akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Mirah juga meyakini pertumbuhan konsumsi yang terkait dengan kenaikan upah hingga 20% bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Tanah Air hingga 8%, sesuai target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Di sisi lain, penetapan UMP 2025 merupakan titik awal bagi pemerintahan Pak Prabowo untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dan salah satu caranya adalah pemerintah menaikkan UMP 2025 sebesar 20%.
Namun, menurut Mirah, ketika upah dinaikkan maka harga barang dan jasa, khususnya barang konsumsi juga akan naik. Oleh karena itu, ia pun meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok hingga 20%.
“Secara psikologis, kenaikan upah dibarengi dengan kenaikan harga barang, khususnya barang kebutuhan pokok dan angkutan. Oleh karena itu, pemerintah harus sekaligus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20%,” ujarnya. .
Lebih lanjut Mirah menegaskan, penetapan UMP 2025 harus segera dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Tonton juga videonya: Menaker Sebut UMP 2025 akan Diputuskan 21 November
(fdl/fdl)