Jakarta –

Pemerintah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Jumlah tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dibebankan oleh pihak lain atas transaksi perolehan barang dan/atau jasa melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sistem Informasi (SIPP pajak).

“PPN PMSE Rp 21,47 triliun, pajak kripto Rp 838,56 miliar, pajak fintech Rp 2,27 triliun, dan pajak SIPP Rp 2,18 triliun,” kata Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . . ) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Khusus PMSE, pemerintah telah menetapkan 174 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Juli 2024. Jumlah tersebut mencakup dua kali penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat kali koreksi atau perubahan catatan pemungut PPN PMSE.

Yang ditunjuk pada Juli 2024 adalah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara itu, koreksi dilakukan pada Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited dan DeepL SE.

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 163 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 21,47 triliun. Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp731,4 miliar tahun 2020, simpanan Rp3,90 miliar tahun 2021, simpanan Rp5,51 triliun tahun 2022, simpanan Rp6,76 miliar tahun 2023, dan simpanan Rp4,57 triliun tahun 2024.

“Untuk menciptakan pemerataan dan kesetaraan usaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital secara eksternal kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi. .

Sedangkan penerimaan pajak yang dihimpun sebesar Rp 838,56 miliar hingga Juli 2024 berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp 371,28 miliar untuk transaksi 29 miliar transaksi di bursa 4 DN44 dan bursa Rp 444. Faktur PPN atas transaksi pembelian kripto di bursa.

Fintech pajak yang menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun hingga Juli 2024 terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp712,53 miliar. Logja pajak fintech diterima dari W2NPD3. TAPI sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima dari WPLN sebesar Rp281,28 miliar dan DN PPN deposito berjangka sebesar Rp1,24 triliun.

Penerimaan pajak bagi pelaku usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juli 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,18 miliar yang terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,12 miliar, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp656,37 miliar. Penerimaan pajak SIPPh terdiri dari 49 miliar. PPN sebesar Rp 2,03 triliun.

“Pemerintah akan menjajaki potensi penerimaan pajak dari pelaku ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah”, ujarnya (help/rrd).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *