Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan DPR RI tentang pelaksanaan amnesti pajak jilid III 2025. Pihaknya menyatakan sedang mempelajari rencana tersebut.

“Terkait rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, kami akan mendalami rencananya,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

Sebagai informasi, RDK telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (DPR) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 “Tentang Pengampunan Pajak” ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Artinya, RUU tersebut akan dipertimbangkan dan disahkan tahun depan.

Jika semua berjalan lancar, maka kebijakan tax amnesty akan diberlakukan pada tahun 2025 Jilid III. Sebelumnya, pada dua masa amanah Presiden Joko Widodo, amnesti pajak telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016-2017. dan pada tahun 2022.

Usulan UU Pengampunan Pajak mendadak masuk dalam agenda prioritas legislasi nasional tahun 2025 dan disetujui dalam rapat paripurna PRB pada Selasa (19/11). Namun rencana tersebut tidak pernah diangkat pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Jadi, kalau Baleg menerima usulan masing-masing komisi, ada amnesti pajak dari Komisi XI. Lalu kenapa dan ada apa, kata Komisi Manurung kepada wartawan usai sidang pleno.

Ketua komisi

Misbahun dalam pertemuan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan: “Kami masih berusaha memberikan pedoman agar wajib pajak bisa patuh. Namun di saat yang sama, kami juga perlu memaklumi kesalahan di masa lalu.” Jakarta, Selasa (19.11.).

Ia mengatakan, Kongo tidak ingin para penghindar pajak mengelak. Tax amnesty, kata dia, merupakan salah satu cara memaafkan kesalahan perpajakan.

“Jangan sampai masyarakat terus mengelak pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk pengampunan. Oleh karena itu, amnesti ini adalah jalan keluarnya,” ujarnya.

Pendapat lain diutarakan Wakil Ketua Komisi 11 Fraksi RHDG, Gerindra Muhammad Hekal. Menurut dia, usulan penerapan amnesti pajak lebih pada semangat membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan bantuan keuangan.

Saya melihat antusiasmenya lebih kepada teman-teman yang ingin membantu pemerintahan baru mendapatkan dana untuk proyek atau program politik terkait Asta Sita, kata Hekal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *