Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kebijakan terkait pengendalian gula, garam, dan lemak pada minuman dan makanan manis. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan dan memberikan arahan mengenai aturannya. Terdapat catatan pengusaha mengenai peraturan.

Shinta mengatakan pemberlakuan tarif cukai pada minuman manis dan makanan olahan akan meningkatkan harga produk itu sendiri. Selain itu, dampaknya juga akan berkurangnya daya beli ketika harga naik.

“Harga juga akan naik, daya beli masyarakat akan turun, dan jika permintaan turun, maka akan mempengaruhi produksi. Kalau diperpanjang akan berdampak pada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Apindo. Kantor di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/08/2024).

Ia pun berharap dalam penerapan aturan turunan PP tersebut, pelaku usaha bisa lebih banyak melakukan intervensi. Meski begitu, banyak kekhawatiran dan dampak yang akan dirasakan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Kami sangat mengapresiasi PP 28 atau undang-undang kesehatan ini bisa diberlakukan, karena banyak hal positif dalam PP tersebut. Namun kekhawatiran yang ada perlu diperhatikan karena nantinya akan diterapkan di lapangan.

Lebih lanjut Shinta mengungkapkan, industri makanan dan minuman memberikan kontribusi sebesar 39% terhadap PDB dan 6,55% terhadap PDB nasional.

Jadi penetapan batas maksimal GGL (gula, garam, lemak) pada produksi pangan olahan tidak serta merta mengurangi angka penyakit akibat tingginya gula, ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Kedepannya akan ditetapkan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan jadi.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan risiko. studi dan/atau standar internasional.

“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan jadi,” bunyi Pasal 194 ayat (1) UU No. surat keputusan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selain itu, berdasarkan peraturan, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan tarif cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah juga dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Pasal 194 ayat (4). (tidak / keren)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *