Jakarta –
Setiap menteri mendapat mobil dinas. Lalu apa saja mobil menteri Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto menunjuk banyak menteri untuk membantunya di Pemerintahan Merah Putih. Bekerja sebagai menteri tentu akan banyak sumber daya yang tersedia. Salah satunya adalah mobil dinas.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pengurusan Kabinet Negara dan Mantan Menteri Negara serta para janda/duda, hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan sah terdapat pada Bagian III Pasal 5.
“Setiap Menteri Negara diberikan gedung kantor pemerintah beserta perlengkapannya serta kendaraan dan sopir Pemerintah. Biaya pemeliharaan gedung kantor dan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh negara dan negara,” bunyi arahan tersebut.
Kalau bicara kendaraan dinas kementerian, definisinya tidak sembarangan. Ketentuan mengenai kendaraan dinas kementerian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Produk dan Standar Tagihan Barang Milik Negara.
Di sini tertulis bahwa para menteri dan mereka yang berada dalam kategori yang sama menerima kendaraan yang memenuhi persyaratan kategori A. Kendaraan yang memenuhi persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sedan, mesin 3.500 cc, SUV/MPV 6 silinder, mesin 3.500 cc, 6 silinder
Menteri dan pejabat senior dapat mendapat alokasi maksimal dua mobil berperingkat A.
Berbicara mengenai kendaraan para menteri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto masih belum jelas. Dalam penelusuran detikOto di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak ada penawaran yang diberikan untuk kendaraan kementerian tersebut.
Sekadar informasi, para menteri sebelumnya di masa pemerintahan Joko Widodo menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tidak dijual ke publik. Mobil ini sudah digunakan para menteri dan pejabat sejak 2019 menggantikan Toyota Crown Royal Saloon. Saat itu, anggaran APBN 2019 sebesar Rp152.540.300.000 disiapkan untuk penyediaan mobil kepada menteri dan pejabat setingkat menteri.
Pemilihan kendaraan resmi baru dilakukan melalui proses pengadaan publik melalui sistem LPSE atau online. Proses ini juga dikonsultasikan oleh Lembaga Pelayanan Publik (LKPP).
Pada akhirnya, PT Astra International Tbk-TSO terpilih sebagai pemenang dengan menyerahkan 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang digunakan untuk para menteri, menteri, dan pejabat tinggi lainnya. Saksikan video “Video Puan Maharani: PDIP dukung pemerintahan Prabowo lewat parlemen” (seka/rgr)