Jakarta –

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan matinya lima e-wallet atau dompet digital yang diciptakan untuk memfasilitasi perjudian online.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan lima nama dompet digital, antara lain PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja ). ), dan PT Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).

“Kami mengeluarkan laporan (untuk lima telepon seluler),” kata Budi Arie usai pengumuman peringatan 150 tahun PBB di Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (14). /10/2024).

Saat ditanya mengenai laporan tersebut, Budi Arie mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab Bank Indonesia, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Iya kami disini pemerintah ini untuk melindungi rakyat. Tujuan membangun negara ini ada tiga, pertama melindungi darah India, kedua menunjukkan konsumsi kesehatan nasional, dan ketiga meningkatkan kesehatan masyarakat,” jelasnya. .

“Judi online adalah bagian dari penipuan dan membahayakan masyarakat,” kata Budi Arie.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menurut Laporan Keuangan dan Penelitian (PPATK), ada perusahaan yang menawarkan uang digital atau uang elektronik terkait perjudian online, misalnya saja:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (Aplikasi Dana) dengan jumlah pinjaman Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.3372. PT Visionet Internasional (OVO) dengan transaksi pinjaman Rp 216.620.290.539 dan total transaksi 836.0953. PT Dompet Anak Bangsa (Payment Travel) dengan jumlah transaksi Rp 89.240.919.624 dan total 577.3164 transaksi. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan jumlah transaksi Rp 65.745.310.125 dan total transaksi 80.1715. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan kredit transaksi Rp 6.114.203.815 dan total 33.069 transaksi.

Budi Arie menjelaskan, penolakan penggunaan dompet digital dalam perjudian online didasari oleh pesatnya peningkatan neraca pembayaran. Selain itu, transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah yaitu transaksi masuk dan keluar.

“Tujuan utama pelarangan uang E-Wallet adalah buku judi online. Selain itu, aliran uang ke penjudi online menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Tonton video “Video: Kominfo Ungkap Kasino Online di RI Capai Rp 600 T” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *