Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antar Pulau. Salah satu yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Barang Antar Pulau (PAB) yang merupakan bagian penting dari data perdagangan antar pulau nasional. Peraturan Kementerian Perdagangan ini akan mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan, yakni mulai 1 Februari 2025.
Peraturan Perdagangan Kementerian Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Perdagangan Antar Pulau Peraturan Komersial Nomor 27 Tahun 2024 Peraturan Komersial Nomor 27 Tahun 2024 mengatur pelaporan PAB sebagai pengganti manifes internal berdasarkan Permendag 2024 Tahun 2024. .
“Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional Indonesia. Catatan PAB berisi informasi arus distribusi barang yang dapat membantu pemerintah merencanakan operasional, melakukan intervensi jika diperlukan, dan memantau barang yang tersebar,” kata Budi. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
Menurut Budd, revisi peraturan perdagangan antar pulau dilakukan untuk menyelaraskan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan, membuat database nasional perdagangan antar pulau dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Meningkatkan pelaporan dan pengawasan PAB. . Dalam hal pengawasan khususnya terhadap perdagangan antar pulau terhadap komoditas tertentu, mineral dan batubara, serta komoditas yang berasal dari sumber daya alam.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur Ekosistem Logistik Nasional. Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mengoptimalkan perdagangan antar pulau.
“Kita harus berupaya meningkatkan keterkaitan perekonomian dan rantai nilai antar daerah melalui peningkatan kinerja logistik nasional. Pemerintah bergerak maju dalam meningkatkan belanja logistik melalui penataan kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program Ekosistem Logistik Nasional yang dituangkan dalam arahan Presiden. Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur “Ekosistem Logistik Nasional,” kata Budi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 merupakan perintah integrasi pasar internal sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 ayat (1). 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Penyederhanaan pelaporan PAB merupakan bagian dari program unggulan Kementerian Perdagangan dalam bidang pengamanan pasar internal, kata Budi.
Kewajiban Pelaporan PAB Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan atau perusahaan jasa pengelola angkutan (TMP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan PAB. Laporan tersebut diusulkan kepada Kementerian Perdagangan Internet melalui Sistem Satu Jendela Nasional Indonesia (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE. Dia menjelaskan, kewajiban penyerahan PAB berlaku untuk seluruh barang yang diperdagangkan antar pelabuhan dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi produk impor dan barang yang akan diekspor, namun singgah terlebih dahulu di pelabuhan dalam negeri.
Lebih lanjut, ketentuan ini berlaku terhadap barang yang diekspor ke daerah tertinggal, terpencil, terpencil dan terdepan (3TP) dengan menggunakan kapal niaga atau kapal bersubsidi yang melakukan kegiatan operasional lepas pantai atau tol laut.
Budi menegaskan, optimalisasi perdagangan antar pulau akan diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kerja sama yang sistematis antar kementerian dan lembaga. Kewajiban penerapan PAB ini merupakan bentuk koordinasi antara berbagai pihak antara lain Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga Nasional Single Window (LNSW) dan Tim Strategi Nasional Pencegahan. Korupsi dan anti korupsi. Komisi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelabuhan Indonesia.
Berkat kerja sama yang baik tersebut, sistem pelepasan masuk pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia, penyerahan kapal pengangkut tunggal (SSM) yang dipadukan dengan dokumen peluncuran kapal, minerba, serta penyerahan PAB pelaku usaha melalui SINSW hanya dapat dilakukan satu kali. Sistem Informasi (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Perdagangan juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah garda depan, pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan untuk membantu menjalin hubungan dengan mitra usaha dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dengan demikian, arus pengiriman barang tetap lancar dan lancar.
Budi berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan perdagangan antar pulau. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi perekonomian daerah, dan menjaga ketersediaan barang antar daerah.
“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang-barang yang didistribusikan antar pulau. Hal ini antara lain dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan ke dalam negeri,” dia menyimpulkan. Sang Buddha .
Tonton Juga Video ‘Mendag Ingin Aturan Impor Susu Diperketat Usai Protes Petani’:
(acd/ega)