Jakarta —

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan upah minimum 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas negara. Hal itu diungkapkan Prabowo pada rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025.

“Dalam penetapan upah minimum, berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup bermartabat diperhitungkan untuk menciptakan keadilan sosial,” jelas Prabowo merujuk keterangan tertulis Kementerian Sumber Daya Manusia. Senin (12/09/2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada industri yang mempunyai karakteristik khusus.

“Upah minimum pada sektor tersebut harus lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan pekerja pada sektor yang berisiko tinggi atau memerlukan spesialisasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya minta gubernur mengangkat UMP dan UMSP paling lambat tanggal 11 Desember 2024, dan UMK dan UMSK paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat disepakati oleh seluruh pihak yang berkepentingan dan menyusul sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian nasional,” tutupnya. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *