Jakarta –
Tim Buruh terhadap keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal menolak keras tawaran tersebut. Menteri Tenaga Kerja Yasyerli buka suara soal penolakan tersebut.
Diakui Yasyerli, usulan tersebut memang sudah dibahas dalam pembahasan awal rancangan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum 2025. Namun sejauh ini, diskusi mengenai usulan kebijakan tersebut berjalan sulit dan belum ada keputusan yang diambil.
Tahun ini, perubahan perhitungan upah minimum dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (CJC) memerintahkan perubahan perhitungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ini draf awal pembahasannya, nanti dilanjutkan, kita tunggu saja, kata Yasyerli, Senin (25/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan kebijakan tersebut dinilainya dilakukan mengingat kondisi dunia usaha yang masih penuh ketidakpastian. Beberapa perusahaan menghadapi kesulitan keuangan dan beberapa tidak.
Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang untuk menjaga kemampuan pengusaha dalam membayar pekerjanya.
“Awalnya kita mau melakukan ini, kita tahu ada perusahaan yang kesulitan finansial ya, kesulitan finansial. Kita bingkai secara regulasi, begini RUUnya. Ayo kita lakukan. Hati-hati disana, – jelasnya Yasyerli.
Sementara terkait pembahasan kebijakan pengupahan sektoral yang menurut informasi seharusnya hanya ditentukan secara bilateral antara pengusaha dan pekerja, Yasyerli menilai hal tersebut kurang tepat. Ia mencatat, peran Dewan Pengupahan Daerah dan Dewan Pengupahan Nasional yang mencakup unsur Pemerintah, pekerja, dan pengusaha akan terus membahas upah minimum sektoral.
“Gaji lapangan sudah jelas sesuai putusan MK. Keputusan ini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata Yasyerli.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal yang juga Ketua KSPI telah menyampaikan usulan kepada Menteri SDM baru mengenai Peraturan Upah Minimum 2025 yang diusulkan Menteri Tenaga Kerja yang dinilai sudah lengkap. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui usulan aturan tersebut, kata Saeed, Yassierli memutuskan kenaikan upah minimum akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum untuk industri padat modal
“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks (a) tertentu. proporsionalitas standar hidup yang layak. (KHL) diperlukan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.
Selain itu, RUU upah minimum yang diusulkan mencakup ketentuan yang dapat dinegosiasikan oleh perusahaan yang tidak dapat menaikkan upah minimum 2025 di tingkat perusahaan yang terdiri dari dua bagian.
Para pekerja ini juga menolak karena Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Saeed Iqbal.
Penolakan lainnya adalah bahwa rancangan peraturan tersebut bermaksud untuk mengajukan upah minimum sektoral ke perundingan bilateral di tingkat perusahaan, atau ketidakjelasan bahasa memberikan kesan bahwa dewan pengupahan daerah tidak perlu membahas keputusan sektoral. . upah minimum (UMSP dan UMSK).
“Jelas keputusan proyek Permanaker bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga ditolak oleh para buruh,” kata Saeed Iqbal. (p/r)