Jakarta –
Anggota Fraksi PPP Komisi IX DPR RI Anas Tahir menyoroti persoalan penggusuran massal (PHK) di Jawa Barat. Belakangan ini marak protes masyarakat atas penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta yang berujung pada pemecatan 233 pekerja Sepatu Bata.
Sementara berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat mencatat adanya PHK sebanyak 2.650 pekerja selama periode Januari hingga Maret 2024. Jumlahnya yakni Januari 306 orang, Februari 654 orang, dan Maret 2024 sebanyak 1.690 orang.
“Banyak perusahaan besar yang tutup bersama, ribuan buruh di Jabar terancam PHK, pabrik seperti Bata juga menghadapi hal yang sama. Kementerian Ketenagakerjaan sudah melihat sejauh mana, misalnya koordinasi sudah dilakukan atau apakah perusahaan-perusahaan besar tersebut sudah melakukan PHK. Perusahaan pengusaha, pekerja yang terkena PHK sudah mendapat pembayaran penuh,” ujarnya, Senin (20/5/2024) di DPR. ujarnya saat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Aida Fauzia di Sinyan, RI?
Menurut Anas, situasi ini perlu dikaji ulang untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Katanya, karena tanpa pemecatan, masyarakat tidak akan sukses.
“Karena jika tidak ada harapan maka akan timbul kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja. Tidak baik meninggalkan pekerjaan, apalagi menghadapi PHK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ida mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak mampu menghadapi perubahan pasar. Akibatnya perusahaan tidak mampu memenuhi kebutuhan pelanggan dan produknya tidak mampu bersaing di pasar.
“Memang benar, banyak perusahaan yang karena tidak mampu menghadapi perubahan pasar kerja, tidak dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, sehingga yang terjadi adalah produknya tidak mampu bersaing di pasar. banyak pemecatan,” jelas Ida.
Situasi ini akhirnya berakhir. Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri tengah melakukan pengurangan. Dia mengatakan penghentian adalah pilihan terakhir.
“Saya minta Pak Dirjen tetap melanjutkan pengurangan, tentu yang pertama kita tekankan, pemecatan itu jalan terakhir,” ujarnya.
Ida juga meminta perusahaan yang melakukan penghentian sementara pekerjaan harus menaati hukum sekaligus melindungi hak pekerja. Departemen Tenaga Kerja terus membawa diskusi ini ke komunitas bisnis.
Kedua, agar perusahaan patuh secara hukum dan memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK. tutupnya (ily/das).