Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan tunjangan jaminan pengangguran (JKP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan, peningkatan manfaat ini mencakup pembayaran tunai dan pelatihan vokasi.
Airlangga mengatakan, biaya pelatihan vokasi akan meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta sesuai Kartu Perdana Kerja.
Kemudian biaya pelatihannya dinaikkan dari Rp1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja menjadi sekitar Rp2,4 juta, kata Airlangga di IKN, Jumat (13/9/2024) lalu.
Manfaat tunai kemudian akan ditingkatkan dari saat ini 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya menjadi 45%. “Tunjangan pengangguran yang normalnya 45 persen selama tiga bulan, 25 persen selama 3 bulan ke depan, kini diturunkan menjadi 45 persen,” ujarnya.
Ia berharap para pekerja kontrak atau kontrak kerja waktu tetap (PKWT) bisa mendapatkan JKP. Peningkatan tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Dan ini akan disiapkan oleh JP dan Permenaker,” tutupnya.
Dikutip dari laman BPJS Lowongan Kerja, setidaknya ada 3 manfaat JKP. Yang pertama adalah uang.
Manfaat tunai diterima peserta setiap bulan, paling lama 6 bulan, setelah pekerja yang terkena PHK terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Tunjangan berupa uang diberikan (45% x gaji x 3 bulan) + (25% x gaji x 3 bulan). Gaji yang digunakan adalah gaji terakhir yang dilaporkan dalam batas Rp. 5.000.000.
Kedua, akses informasi pekerjaan. Mereka yang diberhentikan akan mempunyai akses terhadap informasi tersebut dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan profesional dalam bentuk penilaian mandiri/penilaian dan nasihat profesional.
Terakhir, pembelajaran berbasis kompetensi. Pelatihan vokasi diselenggarakan melalui lembaga pelatihan vokasi negeri, swasta, atau milik perusahaan, yang dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (acd/rd)