Jakarta –
Tanggul laut misterius itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Konon kawat misterius itu terbuat dari bambu atau cerucuk dan panjangnya 6 meter.
Direktur Penataan Ruang Laut Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, timnya bersama Ombudsman dan tim gabungan masih melakukan penyelidikan terkait alasan dan alasan pemasangan pagar tersebut.
Namun timnya menyimpulkan proyek tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pertanahan.
“Kami juga tidak tahu, tapi yang jelas kami melihat ada faktanya, menurut informasi Bupati, sehari dia menempuh jarak 30 kilometer. itu harus dipenuhi sesuai ketentuan PP 21 atau peraturan tentang pengelolaan wilayah laut,” kata Suharyanto di Kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Saat ditanya kembali apakah kawat misterius itu ada kaitannya dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (NSP) di kawasan itu, Suharyanto mengatakan belum bisa dipastikan.
“Iya PSN di Teluk Jakarta memang ada ya. Tapi kalau batasan atau analisisnya tentang apa yang dipagari, belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ditanya apakah ada indikasi pagar tersebut untuk tujuan rehabilitasi, ia mengatakan saat ini belum ada permohonan izin perbaikan di kawasan perairan tersebut. Jadi fitur ini belum bisa dibuat.
“Yah, kami tidak tahu, makanya kami baru tahu ketika permohonan kawasan laut sudah diajukan dan ada usulan dalam permohonan. Itu tidak ada,” jelas Suharyanto.
Kalaupun benar rencana restorasi kawat misteri sepanjang 30,16 km itu, Suharyanto mengatakan, proses pemasangan kawat laut ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak terkait, termasuk KKP. Selain itu, pemasangan pagar harus memenuhi persyaratan lingkungan.
“Kita tidak hanya khawatir soal pagar. Tapi ke depan kita bicara apa? Pagar itu untuk apa? Kalau bicara batas restorasi, saya mau bilang tunggu dulu. Karena dalam proses penerbitannya izin kelautan, harus ada persyaratan lingkungan hidup yang ketat yang harus dipenuhi, termasuk ahli kelautan. Siapa tahu berbahaya atau tidak, jelas Suharyanto.
Untuk itu, Suharyanto memastikan KKP dan pihak terkait akan mendalami lebih lanjut alasan dan dalang pemasangan kawat tersebut.
Kemudian gugus tugas nanti dengan ombudsman dan teman-teman ATR/BPN yang terlibat dalam masalah perlindungan akan masuk ke KKP dan apa namanya,” jelasnya.
Saksikan video ‘Misi mengembalikan kejayaan perikanan di Indonesia’:
(fdl/fdl)