Jakarta –
Tahukah produsennya bahwa helm juga tersedia dalam berbagai ukuran? Untuk itu pilihlah ukuran helm yang tepat demi kenyamanan dan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lihat artikel ini untuk mengetahui berbagai ukuran helm. Termasuk bagaimana cara memilih helm yang tepat. Termasuk persyaratan helm yang sesuai dengan pedoman ukuran helm.
Menurut situs Wahana Honda, ukuran helm perlu disesuaikan agar nyaman dipakai, yakni Detikers tidak bisa mengukur lingkar kepala terlebih dahulu.
Berikut adalah berbagai ukuran helm. Menurut ukuran kepala: Helm ukuran S disarankan untuk lingkar kepala 56-57 cm Ukuran helm 59-60 cm lingkar 61-62 cm Helm ukuran XXL disarankan untuk lingkar kepala 62-64 cm. Bagaimana memilih helm yang tepat
Selain mengukur lingkar kepala, pengguna juga harus mencoba sendiri helm yang ingin dibelinya. Karena kenyamanan sebuah helm tergantung dari jenis, bentuk dan bahannya.
Berdasarkan website Suzuki Indonesia, berikut beberapa cara memilih helm yang tepat: 1. Tidak mudah lepas saat digunakan.
Saat mencoba helm, pastikan helm tidak mudah bergerak saat dipakai. Helm yang tidak pas dapat dengan mudah tergelincir ke kanan atau kiri atau terguling ke depan. Hal ini biasanya terjadi ketika kendaraan melewati jalan berlubang atau gundukan.
Tentunya akan merepotkan jika kita harus selalu mengatur posisi helm saat berkendara. Hal ini bisa berbahaya ketika kita terburu-buru dan tiba-tiba pandangan kita terhalang oleh helm.2. Agak ketat tapi tidak menyakitkan.
Pastikan helm sedikit kencang namun tidak nyeri saat dipakai. Oleh karena itu helm harus nyaman dipakai saat digunakan. Selain memilih ukuran helm yang tepat, busa yang melapisi bagian dalam helm juga membuat nyaman penggunanya.3. Dua buku jari terpisah dengan pelindung dagu
Bagi yang ingin membeli helm full face Pastikan jarak pelindung wajah dan dagu sekitar dua ruas jari. Mungkin tiap merk mempunyai bentuk dan model yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebaiknya uji dulu kondisi helm SNI sebelum membeli.
Tak kalah pentingnya dengan memilih helm yang sesuai SNI dari website Kementerian Perindustrian. Mewajibkan helm memiliki SNI mulai 1 April 2010, hal ini sejalan dengan peraturan Kementerian Perindustrian yang telah diperbarui berkali-kali. Yang terbaru adalah Peraturan Menteri Perindustrian. Republik Indonesia No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang Pemberlakuan Kewajiban Penggunaan Helm SNI Bagi Pengendara Roda Dua.
Menurut website Badan Standardisasi Nasional (BSN), persyaratan helm SNI terbagi dalam dua kategori: persyaratan mutu dan persyaratan konstruksi.1. Persyaratan kualitas
Persyaratan mutu helm SNI harus memenuhi tiga syarat, yaitu: Helm harus terbuat dari bahan yang kuat. Tapi itu bukan logam. Bahan ini tidak boleh diganti jika ditempatkan di tempat terbuka dengan suhu 0°C hingga 55°C selama minimal 4 jam. Bahan tersebut tidak boleh terkena radiasi ultraviolet. Itu harus tahan terhadap pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan bahan pembersih lainnya. Selain itu, aksesoris helm harus tahan cuaca, kedap air dan tidak terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan yang bersentuhan dengan badan harus nyaman dan tidak menimbulkan iritasi atau penyakit kulit serta tidak mengurangi guncangan atau perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak dan lemak pemakainya.2. Persyaratan konstruksi
Dari segi struktur Helm harus memenuhi tujuh syarat: Helm terdiri dari cangkang keras dengan permukaan halus. lapisan peredam guncangan dan tali dagu Tinggi helm minimal 114 mm, diukur dari atas helm hingga bidang alas, yaitu bidang mendatar yang melewati lubang telinga dan di bawah dudukan bola mata. Lingkar cincin di dalam helm telah disesuaikan. Sesuai dengan ukurannya, pada ukuran S (500-540 mm), M (540-580 mm), L (580-620 mm), XL (lebih dari 620 mm), bahan cangkangnya harus keras. Memiliki ketebalan yang sama dan memiliki kekuatan yang sama. Kombinasi pelindung wajah dan mata. dan tidak boleh ada perkuatan lokal. Peredam kejut terdiri dari lapisan penyerap goncangan yang menempel pada permukaan bagian dalam cangkang, tebalnya minimal 10 mm, dan jaring helm atau struktur lain yang menjalankan fungsi seperti Jaring helm harus berada di lebarnya minimal 20 mm dan harus berfungsi sebagai ikat kepala sebenarnya. Dan harus memakai pelindung telinga dan leher. Tinggi dari meja luar dalam mm. Area cembung harus ditutup dengan bahan yang lembut. Selain itu, tidak boleh ada ujung yang tajam.
Berikut berbagai ukuran helm. Serta cara memilih helm yang tepat. Termasuk persyaratan agar helm memenuhi SNI. Helm harus dipilih sesuai standar keselamatan. Ini bukan hanya tentang gaya, model dan warna. Tonton video “Selamat dari Kecelakaan Gordon Ramsey: Saya Merasa Beruntung” (seri/rgr)