Jakarta –
Wisatawan yang ingin berlibur ke Asia akan merasa lebih nyaman. Pasalnya, kartu SIM Indonesia sudah mulai digunakan di banyak negara ASEAN.
Kepolisian Kerajaan Thailand mengungkap Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara Asia Tenggara. Peraturan ini mulai berlaku mulai 1 Juni 2025.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dilihat detikcom, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima tindakan tersebut antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia
“Dengan kebijakan ini Warga mengemudi di negara-negara ASEAN tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa SIM internasional,” tulis akun TMC pada Kamis (20/6).
Dalam postingannya, Yusri Yunus, Direktur Jenderal Kepolisian Kerajaan Thailand, mengatakan penegakan hukum sejalan dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk KTP (NIK). Juni 2025 juga
“Pemanfaatan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah penting dalam menghubungkan dokumen sah mengemudi dengan dokumen pemerintah lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” kata Yusri Yunus seperti dikutip TMC.
–
Baca cerita lengkapnya di sini.