Jakarta –
Kuasa hukum Wadel Bajide, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya kaget saat laporan perlindungan anak Nikita Mirzani diusut. Vadel bahkan bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan Nikita Mirzani kepada LM.
Kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terkait tuduhan hubungan seksual dan aborsi paksa terhadap putri kecilnya. Saat kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Jakarta Selatan diusut, Wadel Bajideh kaget.
“Kalau alat buktinya lengkap atau tidak, itu versi penyidik. Kita lihat nanti. Tapi, sebagai anak muda, saya tadi bilang dia (Waddell) pasti kaget,” kata Razman Arif Nasution dari Epicentrum. kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Tidak hanya Waddell, ibunya juga mempertanyakan bagaimana dia bisa menyelidiki tuduhan yang mereka yakin tidak dilakukan oleh putranya.
“Ibunya juga kaget. Hingga ibunya berkata, “Bolehkah kamu menyalahkan orang yang tidak berbuat apa-apa? Bolehkah menyalahkan orang yang tidak tahu masalahnya?’Saya bilang kita lihat saja nanti,” ujarnya.
“Waddell, oh dia bilang tidak. Itu sebabnya dia berkata, “Bagaimana ini mungkin? Aku tidak melakukannya, paman. Tapi bagaimana hal itu bisa terjadi? Bagaimana kamu bisa bilang aku melakukannya? Nanti bisa kita periksa, kata Razman Arif Nasution.
Razman mengatakan dia berusaha meyakinkan Wadel Bajide dan keluarganya. Keluarga besar Wadel Bagide pun terus mengumpulkan bukti-bukti.
“Karena itu, apakah Waddell terkejut? Ya. Apakah Waddell kecewa? Ya. Apakah Waddell takut? Jawabannya tidak!” kata Razman Arif Nasution.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh tentang Pelanggaran Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A jo Pasal 45 A dan/atau 421 UU 35/2014. KUHP juncto pasal 60 UU Kesehatan 17 Tahun 2023 dan atau pasal 346 KUHP juncto pasal 81.
Simak Video: Kasus LM Diperiksa, Wadel Bajideh Akan Diperiksa Ulang (pus/wes)