Jakarta –

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas bersama gugus tugas pengawasan barang-barang tertentu yang digunakan dalam tata cara perdagangan luar negeri juga menyita dan memusnahkan secara simbolis berbagai barang ilegal tersebut.

Pantauan detikcom di kawasan tersebut, Senin (19/8/2024), terjadi aksi pemusnahan barang tidak patuh atau ilegal di halaman parkir Departemen Perdagangan, Jakarta Pusat. Operasi dimulai sekitar pukul 10.07 WIB sesaat setelah Zulhas sampai di posisi tersebut.

Setelah itu, Julhas segera menjelaskan temuan Satgas Impor Ilegal dan melanjutkan dengan menyewakan barang sitaan tersebut.

Di kawasan tersebut Anda bisa melihat berbagai produk yang dipamerkan dilindungi oleh Satgas Anti Penyelundupan. Barang-barang tersebut ada yang masih disimpan di dalam truk dan ada pula yang diletakkan di atas meja untuk diperlihatkan kepada wartawan.

Berbagai macam barang seperti mesin penggilingan dan penggilingan, berbagai jenis alkohol, produk tekstil dan turunannya, barang elektronik mulai dari telepon seluler hingga kabel listrik, ban, dan produk hilir plastik dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan pembakaran produk tekstil dan plastik berkualitas rendah, penghancuran dengan mesin drum roller, dan pembuangan berbagai jenis minuman beralkohol.

Julhas mengatakan, ini kali ketiga satuan tugas yang menangani impor ilegal mengungkap barang yang mereka temukan. Terungkap pula total produk yang tidak mematuhi aturan tersebut mencapai Rp 20,22 miliar.

“Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet (sertifikat organisasi) LS, (nomor registrasi barang), tanpa NPB dan tanpa SNI serta pelayanan sertifikat penjualan. Presto Electric, yang terbesar dari semuanya di mesin cuci mobil ini harganya” sekitar dan Rp 15 miliar,” kata Julhas di area tersebut.

“Kontak (dan saklar listrik), kabel listrik, ban, produk tekstil jadi lainnya, peralatan listrik, plastik rendah, hasil hutan, minuman beralkohol golongan A, B dan C. Jumlah yang kami keluarkan adalah Rp 20.225”,000.000 ( Rp 20,22 miliar). (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *