Jakarta –
Anggota Komisi Pengatur Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso menjelaskan berbagai alasan mengapa tiket pesawat ke Indonesia begitu mahal. Faktor-faktor tersebut dapat berupa mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang tertutup atau kosong, aspek perpajakan, dan perilaku pemilik usaha.
Mahalnya harga tiket pesawat di tanah air menjadi perhatian masyarakat dan belakangan ini menarik perhatian pemerintah, termasuk KPPU. Banyak hal yang telah dilakukan KPPU untuk menekan biaya tiket pesawat.
Berdasarkan situasi yang menyebabkan harga avtur tersebut, KPPU mengajukan gagasan dan usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk meninjau kembali adanya fakta-fakta yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 K/10/MEM/2019 tentang Perhitungan Biaya Dasar Perhitungan Harga Jual Avtur Tipe Umum, Tipe Avtur yang Disalurkan Melalui Unit Pengisian Kendaraan.
KPPU menilai nilai riil Rp 3.581/liter, banyak aspek yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (harga ekstrim) untuk pengangkutan dan penyimpanan, kata Budi, dalam keterangan tertulis. , Sabtu (21/9/2024).
Hal itu diungkapkan Budi Joyo dalam diskusi yang digelarnya bersama Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto serta sejumlah pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip, di Jakarta, Jumat (20/9). . Untuk pendistribusiannya ada UU BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan di Bandar Udara yang berada dalam penguasaan Pertamina, dan investor lain tidak dapat ikut serta. pasar tanpa kerjasama dari Pertamina.
Karena bahan bakar jet menyumbang hingga 40% dari harga tiket, membuka pasar bahan bakar jet akan mengurangi biaya bahan bakar tersebut. Komponen mahal lainnya adalah biaya pemeliharaan maskapai yang bisa mencapai 15% dari harga tiket.
“Saat ini suku cadang pesawat masih diimpor dari luar negeri sehingga berada di bawah biaya impor. Menurunkan harga suku cadang menjadi solusi lain yang sebaiknya digunakan,” kata Budi.
Oleh karena itu, KPPU akan bekerja sama dengan lembaga bursa untuk mengkaji berbagai kebijakan yang mendasari struktur harga. Tingginya harga tiket disebabkan oleh perilaku para pemilik usaha. Oleh karena itu, dalam Putusan KPPU tentang Tiket Gerobak yang dikukuhkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), maskapai terlapor harus menunjukkan perubahan kebijakannya terkait persaingan KPPU.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah perilaku buruk di dalam pesawat,” tutupnya. Tonton video “Harga tiket pesawat akan turun 10% di bulan Oktober” (ncm/ncm)