Jakarta –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan salah satu kasus tindak pidana korupsi yang sering terjadi di BUMN-BUMD adalah pemberian jabatan kepada orang yang tidak kompeten karena alasan tertentu.
Dia menjelaskan, pada data rezim kasus korupsi KPK tahun 2004-2024, terdapat 1.607 kasus korupsi. Rezim yang dimaksud berkisar dari kepuasan, penyuapan, perolehan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan izin.
Dalam pemaparan yang diperlihatkan Johanis, terlihat 1.022 kasus terkait gratifikasi atau suap, 64 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 18 kasus pungutan liar atau pungli, 13 kasus campur tangan penyidikan KPK, 385 kasus pengadaan barang/jasa. 57 kasus penyalahgunaan anggaran dan 28 kasus terkait.
Dari jumlah tersebut, dalam pemaparan yang sama, terdapat 168 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN-BUMD. Termasuk tindakan “berbagi” posisi kepemimpinan di antara mereka yang tidak kompeten.
Perizinan ini paling sering dilakukan oleh penyelenggara negara dan sangat ironis ketika ada masukan dari (pimpinan BUMN-BUMD) pimpinan tertinggi lembaga negara baik di pusat maupun di daerah hingga tingkat bawah yang kemudian suka atau tidak suka. baik tidak dilaksanakan,” kata Johanis saat penandatanganan kerja sama BUMN dan BUMD bidang pertambangan dan pengelolaan limbah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Seperti pengangkatan direktur BUMD misalnya, direktur BUMD dipilih oleh pengurus daerah. Tapi pengangkatannya tidak objektif, melainkan subjektif dengan maksud menitipkan bla bla bla. Setelah ditangkap polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi, menyayangkan berjalan-jalan setelah memakai baju oranye,” jelasnya lagi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara paling bebas korupsi.
“Peringkat CPI Indonesia pada survei 180 negara pada tahun 2022 dan 2023 berada di urutan 34 atau 110 pada tahun 2022 dan 115. Ibu-ibu, bayangkan jika survei di 180 negara saja, CPI Indonesia berada di urutan 34,” jelas Johannis.
Artinya korupsi di republik ini tinggi. Jangan dikira CPI rendah lalu kita bilang korupsi di Indonesia rendah, ternyata tidak. CPI yang rendah menunjukkan tingkat korupsi di republik ini tinggi. ,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para pemimpin daerah dan pusat untuk tidak ikut serta dalam tindak pidana korupsi, termasuk cara “mengambil alih” jabatan di lingkungan BUMN-BUMD.
“Jangan kita anggap saya gubernur, saya gubernur, saya wali kota, saya kebal hukum. Saya kira tidak ada. Tidak ada kekebalan hukum dan kita sudah buktikan. Jangan bilang saya menteri, tidak ada, di KPK pun tidak ada menteri. “Komite Pemberantasan Korupsi menangkap dan menahan mereka tanpa harus meminta izin kepada pimpinan. negeri ini”, katanya.
Simak videonya: Pejabat BUMD di Cianjur ditetapkan sebagai tersangka korupsi kecil-kecilan Rp 2,7 miliar
(fdl/fdl)