Jakarta –
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), pemerintah akan meningkatkan regulasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dari Surat Edaran (SE) awal menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria di Jakarta (Selasa 20/8/) saat rapat umum rekomendasi optimalisasi ekonomi digital Indonesia dan peluncuran deklarasi kebijakan transformasi kecerdasan buatan. 2024).
“Kami saat ini berharap izin AI bisa keluar setelah keluar, mungkin dalam bentuk permen, lalu dalam bentuk Perpres,” kata Nezar.
Meningkatnya regulasi kecerdasan buatan sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia akan mengatur lebih ketat dari sebelumnya.
“Kami menginginkan regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang lebih kompleks dan kuat di masa depan. Namun sebelum mencapainya, ada beberapa pengaturan vertikal dan horizontal yang perlu dilakukan terkait adopsi AI,” jelas Nezar.
Ia mengatakan, ada beberapa hal penting yang masih dibahas. Hal ini juga mengacu pada peraturan yang sedang dikerjakan oleh pengembang AI di masa depan, seperti Peraturan Perlindungan Data Pribadi Pemerintah, yang mengatur penggunaan data.
Oleh karena itu, peraturan ini harus terus diuji agar tidak terjadi konflik agar selaras dengan aturan lainnya, sehingga dapat berjalan harmonis dalam ekosistem tata kelola AI, ”ujarnya.
Namun di sisi lain, dengan sisa waktu dua bulan di Kabinet Maju Indonesia Joko Widodo-Maaroof Amin, Cominfo berniat menambah regulasi AI dari SE menjadi Peraturan Menteri.
“Tujuannya di bawah pemerintahan saat ini. Dalam waktu dua bulan, ditambahkan seorang wakil menteri untuk membagi pekerjaan ini,” pungkas Nezar. Saksikan video “Majukan Talenta Digital: Wamenkominfo Bongkar Kasus PDNS” (agt/fay)