Badung –
Ia akhirnya ditangkap oleh petugas imigrasi Bali bernama depan SAB (38), seorang turis asal Aljazair, karena ia biasa membayar makanan di restoran dengan harga berapa pun yang ia suka.
Seorang warga negara (WN) Aljazair ditangkap pada Rabu (17/4) di Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat tinggal di Bali, pria tersebut ditangkap petugas imigrasi karena amarahnya.
“Warga khawatir dengan keberadaan dan beroperasinya SAB di wilayah tersebut. Dia suka makan sepuasnya. Dia makan di konter kapan pun dia mau dan menentukan harganya sendiri,” kata Sukhendra, Kepala Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAB masuk ke Indonesia pada 17 Mei 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
SAB menemukan bahwa dia memiliki visa pengunjung B211 ke Pulau Dewata dan izin tinggalnya telah habis masa berlakunya pada 15 September 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, SAB membuktikan melanggar Pasal 78(3) Undang-Undang (UU) Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. SAB selanjutnya akan dideportasi dari Bali.
Sukhendra mengatakan, saat ini pihak Imigrasi Bali sudah menyiapkan tata cara deportasi SAB.
“Ngurah Rai saat ini ditahan di sel tahanan imigrasi sambil menunggu proses deportasi SAB,” kata Sukhendra.
Sukhendra juga memuji peran masyarakat dalam penertiban orang asing di Bali. Ia meminta masyarakat menjaga suasana pariwisata di Bali.
Masyarakat dapat melaporkan terduga atau terduga warga negara asing yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian kepada pihak Imigrasi.
—–
Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton “Yoyeon-Dita Karang SNSD Dikabarkan Keluar dari Imigrasi Bali” (wsw/wsw)