Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pemberlakuan Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut. SE akan dirilis sebelum Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap para pekerja dan pengusaha dapat menjunjung tinggi prinsip ekonomi kerakyatan dan bersama-sama kita menyambut Natal dan Tahun Baru dengan gembira, kata detikcom, Kamis (12/12/2024).
SE memuat beberapa poin. Dijelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pekerja/pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur atau hari libur resmi. Kontraktor dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi guna melaksanakan pekerjaan yang sifatnya dan sifatnya mengharuskan untuk dilaksanakan atau dilakukan secara terus-menerus.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus-menerus.
“Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/pegawai pada hari libur atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/pegawai dengan pemberi kerja,” tulis SE.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari raya wajib membayar upah lembur.
Kemudian, pada saat mengambil cuti bersama, ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut termasuk dalam cuti tahunan. Pengambilan cuti bersama bersifat sukarela atau opsional.
Hal ini sesuai dengan kontrak antara kontraktor dengan pekerja/pekerja dan/atau pekerja/serikat buruh dengan kontraktor, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional. perusahaan. bisnis.
“Pegawai yang mengambil cuti pada hari libur, hak liburnya membatasi hak cuti tahunan yang diberikan kepada pegawai tersebut,” jelasnya.
Pegawai yang bekerja dengan cuti bersama berhak atas cuti tahunan tanpa terpengaruh dan dibayar seperti pada hari kerja biasa. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk itu kami mohon agar surat edaran ini dapat diteruskan kepada Bupati/Walikota dan pihak-pihak yang berkepentingan di daerah Saudara. Surat edaran ini dibuat untuk berpedoman pada hal tersebut,” tutupnya.
Berdasarkan arsip detikcom, Jadwal Natal 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama. 2025.
Libur Natal nasional jatuh pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, sedangkan hari libur umum akibat libur Natal umum jatuh pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024. Kemudian jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2024 2025 .
Lihat juga videonya: Persiapan mengunjungi Kawah Putih Ciwidey sebelum berlibur ke Nataru
(ily/ara)