Jakarta –

Kementerian Pertanian, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) bersama-sama meluncurkan Proyek Pengembangan Hortikultura di Daerah Kering (HDDAP). HDDAP merupakan kegiatan terpadu pengelolaan lahan kering seluas 10.000 hektar dari hulu hingga hilir kawasan hortikultura di 13 kabupaten di 7 provinsi se-Indonesia.

Direktur Jenderal Hortikultura dan P. Mr. Prihasto Setyanto, Sekjen Kementerian Pertanian menyampaikan, keberadaan HDDAP diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan hortikultura nasional. HDDAP dirancang dengan pendekatan terpadu dan komprehensif dari hulu hingga hilir seluas 10.000 hektar di 13 kabupaten di 7 provinsi.

Ke-13 kabupaten tersebut antara lain Pakpak Bharat (Sumut), Dairi, Karo, Sumedang, Batang, Wonosobo, Sumenep, Gresik, Lumajang, Buleleng, Enrekang, Gowa, dan Ende. HDDAP dirancang untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan hortikultura nasional agar lebih maju dan mendunia.

HDDAP bertujuan untuk mengintegrasikan 10.000 hektar petani kering dan hortikultura secara berkelanjutan di Lembaga Ekonomi Agraria di 13 kabupaten untuk menghasilkan produk hortikultura berkualitas untuk kebutuhan domestik, industri, dan ekspor. Lahan kering dan 10.000 hektare petani “hortikultura berkelanjutan di lokasi HDDAP. Selain itu, 13 KEP bankable ditargetkan di 13 lokasi,” kata Prihasto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Kegiatan ini sejalan dengan program presiden terpilih yaitu makan siang gratis, kita harus menghasilkan produk hortikultura yang berkualitas, kata Prihasto. Sebagai lembaga pelaksana HDDAP, Prihasto mengajak seluruh pemangku kepentingan HDDAP dan mitra kerja di pusat dan daerah untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan ini.

“Seluas 10.000 hektare selanjutnya digunakan untuk pengembangan cabai, bawang merah, mangga, durian, manggis, jeruk, sayuran hijau, tanaman obat dan aneka buah-buahan lainnya. Penentuan lokasi di total 13 wilayah 514 kabupaten .di Indonesia” Studi Kelayakan dan SID dikatakan telah dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan yang panjang”.

Prihasto menegaskan, salah satu faktor penentu keberhasilan kegiatan adalah pembagian peran yang jelas bagi setiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam HDDAP. Pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Hortikultura sebagai pengambil kebijakan tertinggi pelaksanaan HDDAP berperan dalam mengkoordinasikan tim pelaksana HDDAP pusat dan daerah serta mitra kerja terkait.

Pemerintah pusat bertugas memastikan seluruh aspek kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi, berjalan dengan baik. Pemerintah pusat juga berperan dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan pengendalian utang luar negeri. Seluruh pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan HDDAP dilakukan melalui Unit Fungsional Pusat untuk selanjutnya dikirim ke daerah sesuai rancangan kebutuhan.

“Pemerintah daerah berperan dalam memenuhi fungsi koordinasi tim pelaksana HDDAP, menyiapkan infrastruktur pendukung dan bertanggung jawab atas usulan CPCL. Pemerintah daerah harus memastikan kondisi lahan yang digunakan bersih dan bersih secara tata ruang. Terkait rencana daerah, pemerintah daerah membantu pelaksanaan fungsi administrasi dan keuangan, pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi, jelasnya.

Ke depan, Lembaga Ekonomi Petani atau KEP akan menjadi garda terdepan dalam implementasi HDDAP. KEP akan mengintegrasikan lahan dan petani untuk terus menghasilkan produk hortikultura yang berkualitas sesuai kebutuhan pasar. Sekilas terlihat sederhana, namun dalam praktiknya saya yakin akan sangat kompleks dan dinamis. KEP diperlukan untuk menghubungkan hulu dan hilir seluruh subsistem yang dibangun dalam HDDAP berdasarkan permintaan pasar. Saksikan video “SYL Katanya Minta Dirjen Proyek NasDem Kementerian Pertanian” (akn/ega).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *