Jakarta –
Pemerintah mencatatkan pendapatan sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), perdagangan elektronik (PMSE), cryptocurrency, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut pihak lain atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan negara (SIPP). pajak).
“PPN PMSE Rp 20,15 triliun, pajak cryptocurrency Rp 746,16 triliun, pajak fintech Rp 2,11 triliun, dan pajak SIPP Rp 1,99 triliun,” kata Direktur Jenderal Jasa Penasihat dan Humas Departemen Pajak Umum (DJP). Keuangan (Kemenkeu) Dvi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21 Juni 2024).
Untuk PMSE, hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024 tidak dilakukan penunjukan, koreksi/perubahan data maupun penghapusan pemungut PPN PMSE.
Dari total nominasi kolektor tersebut, sebanyak 157 PMSE menghimpun dan menyetorkan simpanan PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp 731,4 triliun pada tahun 2020, simpanan sebesar Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, simpanan sebesar Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, simpanan sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan simpanan sebesar Rp 3,25 triliun yang disebut juga dengan “Setoran 202”. . .
Demi terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam berusaha (level playing) bagi pelaku usaha reguler dan digital, DJP mengaku akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital di luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Pemerintah akan menjajaki potensi pendapatan pajak dari bisnis lain di ekonomi digital, seperti pajak mata uang kripto atas transaksi perdagangan kripto, pajak fintech atas pembayaran peminjam, dan pajak SIPP atas pengadaan barang dan/atau jasa.” Sistem Informasi Pengadaan Negara.