Jakarta –
Kementerian Keuangan mendorong pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan atau Wajib Pajak (BM) yang memiliki cadangan. Hal ini dilakukan dengan menggunakan penggunaan sistem pengereman anti-lock (ABS).
Maksud dari sistem ini adalah menghukum mereka yang menunda pembayaran PNBP dengan memblokir layanan dari Kementerian dan Organisasi (KL). Penerapan sistem ini berdasarkan Undang-Undang Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata melaporkan berkat sistem ABS ini, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 pemerintah terlambat mengumpulkan Rp 1,1 juta dari 150 BM.
“Sebagai contoh penagihan kolektif ini, kami telah menghasilkan Rp1,1 juta dari 150 pembayar yang dengan cepat melunasi pembayaran utangnya setelah layanannya diblokir karena tidak membayar PNBP,” kata Isa dalam Rapat Gabungan. (RDP) dan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (6/10/2024).
Perusahaan lama akan kesulitan mengembangkan aktivitasnya karena adanya pemblokiran. Hal ini menyebabkan BM yang terdampak harus membayar utangnya ke Kas Negara. Menurut Isa, banyak pihak yang ingin segera bergabung dalam perjanjian ini.
Isa menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) merupakan dua KL yang pindah tidak menggunakan sistem ABS ini. Oleh karena itu, perusahaan sektor pertambangan dan kehutanan yang berhutang PNBP akan kesulitan mengembangkan usahanya karena adanya blokade tersebut.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dijelaskan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam, dan Warisan Negara Direktorat Jenderal Anggaran Terpisah Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah ada 150 pembayaran PNBP yang Terblokir, artinya ratusan perusahaan terlambat membayar PNBP.
“Dari situ yang dilakukan adalah 60 pembayaran wajib. Biayanya Rp390 miliar untuk KLHK,” kata Rahayu Puspasari dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2023).
Sementara di Kementerian ESDM tercatat 169 orang yang seharusnya membayar PNBP tertunda dan diblokir. Saat ini sudah ada 18 kelompok yang telah melunasi kewajibannya.
Rahayu menjelaskan, total PNBP yang terkumpul sebesar Rp35,78 miliar dari total 18 kali angsuran yang harus dibayar. Program ABS telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Rahayu menjelaskan, tahun lalu terdapat 123 wajib pajak yang diblokir.
Jumlah yang harus dibayar PNBP sebesar Rp137,67 miliar, namun tidak dijelaskan berapa pihak yang akhirnya membayar utang tersebut. (shc/kil)