Jakarta –

Aturan baru tersebut, yaitu Peraturan Negara (PP) No. Aturan yang keluar dari UU Kesehatan adalah larangan sunat perempuan sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan aturan tersebut sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sunat pada wanita tidak mempunyai manfaat medis.

Alih-alih membantu, pemerintah berkali-kali menemukan kasus-kasus berisiko terkait FGM. Dr “Ada beberapa kejadian,” kata Nadia kepada detikcom, Kamis (8/1/2024).

Penghapusan praktik mutilasi alat kelamin perempuan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Selain itu, PP menganjurkan adanya edukasi tentang perbedaan alat reproduksi pria dan wanita, serta menolak menyentuh organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Beberapa risiko di balik sunat perempuan secara medis termasuk pendarahan dan rasa sakit yang parah.

Resiko langsung yang dapat terjadi adalah : Pembengkakan pada jaringan genital Demam Infeksi seperti tetanus Gangguan saluran kencing Masalah penyembuhan luka Kerusakan jaringan genital di sekitar area vagina Syok kematian

Kemungkinan komplikasi jangka panjang seperti keputihan, gatal-gatal, vaginosis, jaringan parut, dan keloid juga kemungkinan besar terjadi setelah FGM. Saksikan video “Peringati Hari Anak Nasional, IDAI-Kemenkes luncurkan PIN Polio Tahap Kedua” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *