Jakarta –

Perundungan atau pelecehan selama Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) masih terus terjadi. Kementerian Kesehatan Indonesia setidaknya telah menerima lebih dari 300 laporan perundungan dari beberapa rumah sakit.

Setelah ditindak lebih lanjut, sedikitnya 39 pelaku intimidasi diganjar hukuman berat. Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 laporan perundungan yang diterima, termasuk 211 di rumah sakit vertikal dan 145 dari luar rumah sakit, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Siharil.

Sebagian besar jenis penindasan

Kementerian Kesehatan RI merinci berbagai jenis perundungan yang sering ditemui sebagai berikut: Perundungan non-fisik dan non-verbal Jam kerja yang tidak wajar Memberikan tugas yang tidak berhubungan dengan pendidikan Perundungan verbal berupa ancaman.

Sanksi berat diberikan kepada 39 pelaku bullying, termasuk warga lanjut usia dan dokter pengajar atau konselor.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku intimidasi. Selain itu, namanya juga akan dicatat sebagai pelaku intimidasi di SISDMK,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (19/08).

Bagaimana dengan penindasan di luar rumah sakit vertikal?

Siharil mengatakan, pengaduan tersebut sudah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti. Pembatasan yang diterapkan selama ini mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan no. HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang pencegahan dan perundungan terhadap pelajar di rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sudah lapor, terus kenapa?

Kementerian Kesehatan menjamin kerahasiaan pelapor, dan pelaku perundungan akan mendapat tiga jenis sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Pembatasannya relatif berbeda bagi pelajar dan tenaga pengajar atau pegawai lainnya.

Untuk staf pengajar dan karyawan lainnya:

A) sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) sanksi sedang berupa skorsing untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian kerja di rumah sakit dan/atau pemberhentian mengajar.

Untuk siswa:

A) sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) sanksi sedang berupa skorsing paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c) sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pengusiran sebagai peserta didik.

Secara khusus, pembatasan berikut ini akan berlaku bagi manajemen rumah sakit pendidikan dimana terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya:

Sanksi yang lebih ringan berupa teguran tertulis; B. Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan; Dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pemberhentian dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Kami berharap praktik jahat ini dapat segera dihentikan. Oleh karena itu, teman-teman sekelas, jika menemukan atau menjumpai perundungan di saluran-saluran yang tersedia, segera laporkan. Jangan takut, ”kata Dr. jelas Siharil. Saksikan video “Bullying di lingkungan PPDS hendaknya menjadi momen reformasi sistem” (naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *