Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan terus memantau program asal China bernama Temu. Aplikasi ini disebut-sebut menjadi ancaman baru bagi MIME Indonesia setelah Tik Tok Store.
Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Komando) Isi Karim mengatakan hingga saat ini program tersebut belum masuk ke Indonesia.
“Temu sebenarnya tidak terdaftar di kami. Saya juga sudah cek ke Kominfo dan belum terdaftar. Model bisnis Temu adalah factory to konsumen (f to c) yang sesuai dengan kebijakan Indonesia,” kata Issei saat ditemui. ” Kementerian Perdagangan, pada Rabu (19/6/2024).
Issi menjelaskan, aplikasi Temu memiliki model bisnis yang berbeda dengan politik Indonesia. Padahal, menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.
Dijelaskannya, “Ini bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau ada kegiatan dari pabrik ke konsumen harus ada perantara, harus ada distributor. Jadi tidak bisa langsung dari pabrik ke konsumen.”
Kementerian Perdagangan akan terus memantau secara ketat program ini. Namun Isy memastikan aplikasi tersebut belum masuk ke Indonesia.
Pada akhirnya, dia mencatat: Sejauh ini belum ada izin yang diberikan dan kami akan melanjutkannya dengan ketat.
Sebelumnya, program tersebut diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin awal pekan lalu.
Menurut Teten, aplikasi ini menggunakan metode penjualan pabrik ke konsumen (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Dikatakannya, dengan diperkenalkannya aplikasi ini di 58 negara, apalagi jika masuk ke Indonesia melalui jalur pabrik ke konsumen, dapat berdampak pada usaha kecil menengah dan lapangan kerja di Indonesia.
Kemudian, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Fiki Sattari juga melontarkan pernyataan serupa saat menjawab pertanyaan tentang dampak aplikasi Temu. Menurut dia, masuknya Temu ke Indonesia harusnya ditolak karena permintaan tersebut juga bertentangan dengan aturan.
Ada PP No 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, kita juga bisa mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023, Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha Sistem Elektronik, Fiki, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, berbatasan langsung, jadi tidak boleh.
Lihat juga video: Alasan Pemerintah menunda persyaratan sertifikasi halal produk UMKM
(adalah)