Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan kepada pengusaha bahwa pinjaman pemerintah dari program minyak atau lotere akan segera dibayarkan setelah proses verifikasi selesai. Berkas auditnya juga telah dikirimkan ke Badan Pengelola Stok Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pemungutan suara diberikan ke BPDPKS ya (bayar saja),” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isi Karim, di Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Isi kemudian menjelaskan jumlah utang yang harus dibayar sebesar 474 miliar rupiah. Jumlah tersebut sejalan dengan temuan audit Succofindo dan berbeda dengan klaim Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang menyebut utang ritel pemerintah mencapai Rp 344 miliar.
Dalam mempertimbangkan selisih utang Rafaxi, Isi menjelaskan, pihak pengecer harus membuktikan dasar atau bukti nilai utang tersebut.
“APRINDO menggugat, jadi tuntutan itu juga harus dibuktikan dengan alat bukti. Meski kemarin APRINDO mengatakan ada bukti surat, tapi ada juga hal dalam dokumen itu yang perlu dibuktikan. Misalnya untuk biaya angkutan, bukti pengangkutan. harus ditambah,” jelasnya.
Namun Isi tidak menyebutkan tanggal pasti kapan dana Rafaxi akan dicairkan. Dia meminta semua pihak menunggu karena berkas hasil verifikasi sudah sampai di BPDPKS pada pekan ini.
“Kita tunggu saja minggu ini. Kemarin Direktur Ombudsman Presiden mengatakan, “Suratnya sudah diterima. Mudah-mudahan segera diproses,” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, pemerintah menggelar rapat koordinasi pembayaran eceran minyak. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan komitmen pemerintah untuk melunasi utangnya kepada pengusaha.
“(Permasalahan) fraksi minyak ini harus kita selesaikan. Sudah diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada masalah seperti itu. Kita harus cepat menyelesaikannya agar pedagang tidak dirugikan,” kata Luhut. dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Utang ini ada sejak tahun 2022. Pada awal tahun 2022 akan terjadi kelangkaan minyak. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Dalam Kemasan Untuk Keperluan Umum Dengan Pembiayaan Badan Pengelola Dana Sawit.
Aturan ini diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturan tersebut meminta pengecer menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. per liter. .
Meski harga minyak di pasaran saat itu jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 17 ribu. Pemerintah berjanji akan membayar penuh selisih harga tersebut. (rd/rir)