Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakeraan) menyebutkan masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Berdasarkan data pantauan Kemnaker yang diperoleh detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri hingga pukul 09.00 WIB hari ini, Kamis (12.00/ 12/2024). ) di 6 provinsi belum ditetapkan UMP, dan di 17 provinsi belum ditetapkan upah minimum sektoral regional (UMSP).
Data Indah menunjukkan, 6 provinsi yang belum membentuk UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Sedangkan 17 provinsi yang belum membentuk UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat. , Sulawesi Papua Barat, Papua Tengah, dan Gunung Papua Papua Selatan.
“Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kerja keras Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) tahun 2025. , – Indah menjelaskan.
Ia juga berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat terus berdiskusi dan merumuskan definisi UMK 2025 yang lebih baik dan apakah UMK 2025 akan ada.
Tonton videonya: Gubernur harus naikkan gaji paling lambat 11 Desember!
(acd/acd)