Jakarta –
Pengurus Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bertemu dengan Menteri Hukum Andi Agtas Supratman (Menkum) di kantor Kementerian Kehakiman.
Rapat tersebut membahas berbagai agenda, terutama kerja sama lembaga untuk mencegah pelanggaran pemberitahuan merger dan akuisisi oleh pelaku usaha, dan mendukung amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999. Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean juga hadir. , serta panitia Budi Joyo Santoso dan Plt. Sekjen Lukman Sungkar dan Direktur Manaek Law Firm SM Pasaribu.
Hubungan KPPU dan Kementerian Kehakiman dinilai sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan persaingan yang sehat bagi kehidupan dunia usaha, mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah, serta menjamin berfungsinya kebijakan dan peraturan terkait perusahaan. ‘ kompetisi dan kemitraan. Fanshurullah menjelaskan, KPPU sendiri dan Kementerian Kehakiman memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.
“Peran KPPU adalah memantau dan menjaga persaingan korporasi untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, sedangkan Kementerian Kehakiman lebih fokus pada penyiapan dan pelaksanaan kebijakan hukum serta penguatan lembaga terkait,” jelas Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (20.11.2024). Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah mengangkat berbagai permasalahan, terutama terkait dengan urgensi mendukung perubahan aturan persaingan usaha di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan kerja sama untuk mencegah pelanggaran pemberitahuan merger dan akuisisi. Fanshurullah memahami dengan semakin meningkatnya pelaporan pelanggaran transaksi bisnis, maka penting untuk membangun sistem peringatan dini bersama Kementerian Hukum untuk mencegah pengusaha terlambat menyampaikan laporan transaksi ke KPPU.
Ke depan, tujuannya adalah untuk menginformasikan kepada pelaku ekonomi dan notaris yang melaporkan transaksi atau perubahan basis usahanya melalui sistem informasi Kementerian Kehakiman tentang kewajiban memberitahukan kepada KPPU mengenai transaksi usaha.
“Sistem peringatan dini ini sangat penting untuk mengurangi risiko usaha bagi pelaku usaha agar operasional usahanya tidak terganggu, apalagi di masa perekonomian global saat ini yang masih stagnan,” tutupnya.
Lihat juga video: Kerjasama Shopee dengan KPPU untuk meningkatkan layanan platform
(prf/ego)