Jakarta –

Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan peraturan yang membatasi lemak trans pada industri makanan dan makanan ringan yang beredar di Indonesia. Pasalnya, asupan asam lemak trans (TFA) yang tinggi dikaitkan dengan peningkatan risiko serangan jantung dan kematian akibat penyakit jantung koroner. Setiap tahun, konsumsi lemak trans merenggut lebih dari setengah juta nyawa di seluruh dunia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, khususnya penyakit jantung.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saxono Harbuwono mengatakan ketentuan ini berhasil diterapkan di Denmark dan mampu menurunkan angka kematian akibat penyakit jantung hingga 20 persen. Ia menjelaskan, Denmark memiliki angka kematian akibat penyakit jantung yang tinggi sebelum aturan ini diberlakukan.

“Denmark adalah negara pertama yang melarang industri asam lemak trans dalam makanan. Dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2003 yaitu 20 tahun yang lalu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

“Di sana pemerintah mencoba mengeluarkan peraturan yang membatasi lemak trans secara gratis, lalu apa yang terjadi? 10 tahun setelah SK tersebut dikeluarkan, angka kematian akibat penyakit jantung dan pembuluh darah menurun sebesar 20 persen tanpa adanya intervensi atau tindakan khusus. intinya hanya membuat aturan dan menegakkan aturan untuk menangani lemak trans,” lanjutnya.

Keberhasilan Denmark menerapkan aturan ini menjadi pembelajaran bagi banyak negara. Karena itu, Dante mengatakan Kementerian Kesehatan RI berencana melakukan operasi serupa di Denmark.

Namun, Dante tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan diterapkan di Indonesia.

“Sehingga sangat penting bagi kita untuk mendukung proses pengaturan lemak trans jika kita ingin menurunkan angka kematian akibat penyakit jantung,” ujarnya.

“Ini baru pembahasan, nanti akan dikembangkan aturannya,” lanjutnya.

NEXT: Kandungan lemak trans pada makanan di Indonesia

(menyedot / menyedot keluar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *