Jakarta –

Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali meningkat. Pada 13 Agustus 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan data PHK sejak Januari 2024 mencapai 44.195 orang.

Kini, hingga 23 Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan jumlah PHK mencapai 45.762 orang.

“45.762 PHK hingga hari ini 23 Agustus,” ujarnya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Indah mengatakan, PHK masih didominasi oleh sektor manufaktur, khususnya sektor tekstil, pakaian, dan alas kaki. PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

“Sektor manufaktur atau industri garmen masih mendominasi, sektor tekstil dan alas kaki juga ikut berkembang. Jawa Tengah, masih terbanyak Banten, Jawa Barat,” ujarnya.

Indah mengatakan jumlah PHK kali ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dia menduga ada perbedaan angka hingga 5.000 orang dalam jumlah PHK.

“Meningkat (dibandingkan tahun lalu). Baru bulan Juli disparitasnya sudah sekitar 4.000 atau lebih. Sekarang pasti bertambah 5.000 dibandingkan Agustus 2023,” kata Indah.

Adapun alasannya, kata dia, banyak perusahaan yang tidak mampu lagi bersaing akibat pandemi Covid-19. Selain itu terdapat konflik geopolitik, peperangan dan perubahan gaya hidup. Perusahaan yang tidak beradaptasi akhirnya memutuskan melakukan PHK.

Karena mereka sudah tidak mampu bersaing karena Covid, mereka sebenarnya agak kesulitan. Mereka masih berusaha bangkit, tapi kemudian ada situasi ketidakpastian, perang, kan? kebijakan produk tertentu, lalu perubahan gaya hidup,” jelas Indah.

Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau perkembangan kondisi sektor ketenagakerjaan melalui agen tenaga kerja. Ia pun mengingatkan, PHK merupakan keputusan akhir.

Terkait pesangon, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan untuk memperhatikan hak-hak korban PHK sebagaimana yang telah ditetapkan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa proses tersebut tidak selalu mulus karena dinamika yang terjadi.

“Insya Allah (pemecatan) akan terlaksana, tapi tidak semuanya lancar. Saya yakin pasti ada dinamikanya, karena yang melakukan pemecatan kondisi bisnisnya sedang buruk, sulit. Ya, misalnya. hari ini banyak sekali pertanyaannya”, jelasnya

Kementerian Ketenagakerjaan menerima pengaduan sebanyak 3.156 kasus perselisihan hingga awal Agustus 2024. Jumlah pengaduan tersebut didominasi perselisihan PHK, salah satunya terkait pesangon yang belum dibayar.

“Perkara yang berperkara hingga awal Agustus 2024 sebanyak 3.156 kasus. Dari jumlah itu, didominasi perselisihan soal pemecatan, yakni kalau ada konflik, ada perselisihan, atau pemecatan tidak dibayar, berbagai persoalan. Tapi ada 2.143 perkara. .terkait pemecatan, sehingga lebih dari 70% kasus perselisihan didominasi oleh pemecatan, ”pungkasnya.

Tonton videonya: Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global memicu gelombang PHK di Indonesia

(ily/sekarang)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *