Jakarta –
Pengusaha mengaku keberatan dengan aturan cuti hamil enam bulan. Karena peraturan tersebut, pengusaha mengatakan mereka cenderung mengurangi dan membatasi kesempatan kerja bagi perempuan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung merespons keluhan pengusaha tersebut. Ia meminta pengusaha tidak mengurangi kesempatan kerja bagi perempuan karena aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan.
Menurutnya, dengan aturan cuti hamil maksimal 6 bulan, para ibu yang juga bekerja di Indonesia bisa semaksimal mungkin menjaga anaknya agar sehat sejak dini.
Kita berharap tidak demikian, karena apapun yang kita lakukan harus menghormati ibu hamil, ibu-ibu, kita berharap semua anak yang dilahirkannya sehat, jelas Jokowi di Lanud Hali Perdanakusuma, Jakarta Timur. Senin (7.8.2024).
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menegaskan, aturan cuti hamil enam bulan ini diambil karena alasan kemanusiaan agar seorang perempuan pekerja bisa mempersiapkan persalinan dan merawat anaknya dengan baik.
“Kalau mengambil cuti seperti itu, menurut saya sangat manusiawi untuk mempersiapkan persalinan dan merawat bayi,” tegas Jokowi.
Aturan cuti hamil enam bulan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Pengusaha menyadari bahwa kesempatan kerja bagi perempuan mungkin dibatasi atau dibatasi oleh peraturan ini. Wakil Presiden Kebijakan Publik Apindo, Danang Girindravardhana, mengatakan pengusaha tentu akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan, karena sulit bagi pengusaha untuk mempertaruhkan produktivitas usahanya.
Libur panjang bagi Danang tentu menyulitkan para pengusaha. Sebab, pengusaha harus melatih pekerja pengganti saat libur panjang, yang menurutnya menimbulkan masalah produktivitas.
“Apakah pengusaha akan lebih selektif dalam memilih pekerja perempuan? Ya tentu saja perusahaan dengan sendirinya tidak akan mempertaruhkan produktivitasnya,” kata Danang kepada detikcom, Minggu (7/7/2024).
Danang mengatakan, pasca aturan cuti hamil panjang, maksimal 6 bulan akan terjadi perilaku selektif atau penggunaan mekanisme kontrak kerja yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja perempuan.
“Pada dasarnya banyak juga yang bekerja di perusahaan jasa, seperti pramugari atau teller bank, dan banyak pula yang pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh perempuan,” jelas Danang.
Jenderal Hariadi Sukamdani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menambahkan bahwa pengusaha pada umumnya merespons peraturan tersebut dengan memperketat rekrutmen pekerja perempuan.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan saat ini perusahaan lebih memilih mempekerjakan karyawan laki-laki. Kalaupun ada pegawai perempuan, kemungkinan besar mereka hanya akan menandatangani kontrak dan tidak menjadi pegawai tetap. Jika pekerja sudah menikah dan mempunyai anak, kontrak dapat diputus pada saat hamil.
“Reaksi para pengusaha bersama terhadap UU Kia adalah mereka lebih memilih (mempekerjakan) pegawai laki-laki, kemudian mereka memberikan kontrak hanya kepada mereka yang belum mempunyai anak, kalau dia hamil, baguslah kontraknya. otomatis selesai. kata Hariadi.
Jika ada pegawai perempuan yang perlu dipertahankan, kemungkinan besar jika ada pegawai yang cuti hamil hingga 6 bulan, kata dia, pihak perusahaan akan mencari perempuan yang sudah tidak ingin punya anak lagi. , belum tentu posisinya akan tetap setelah kembali bekerja. (WW)