Jakarta –

Peraturan Pemerintah No. Implementasi UU Kesehatan No 28 Tahun 2024. 17 Tahun 2023 juga mengatur syarat aborsi bersyarat Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (KMENCES) Kementerian Kesehatan, dr Azhar Jaya, pemerintah akan memilih lokasi praktik aborsi resmi.

Rincian nomenklatur fasilitas kesehatan yang dapat melakukan praktik aborsi akan dituangkan dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Azhar tidak menutup kemungkinan aborsi diperbolehkan di luar lingkup rumah sakit vertikal atau pemerintah.

“Yang jelas kami sebenarnya lebih memilih RS pemerintah, tapi tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta yang memiliki persaingan dan reputasi baik akan memberi kami peluang,” jelasnya.

Jadi selain RS pemerintah, RS polisi, RS swasta yang terbaik, lanjutnya.

Ia menegaskan, aborsi tidak bisa diberikan begitu saja, hanya bagi ibu yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual dan dengan indikasi urgensi medis. Oleh karena itu, sebelum melakukan praktik, ada beberapa syarat termasuk usia kehamilan yang harus dipenuhi.

Dokter yang melakukan aborsi juga dipilih berdasarkan prestasi. “Harus kita periksa dengan baik, usia kehamilannya berapa, datang atau tidak, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Jadi secara psikologis mereka juga akan bersama kita, intinya kita tidak bisa terburu-buru, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan, lanjut Azhar.

Azhar tidak menjelaskan berapa usia kehamilan yang kini diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Mengingat turunan undang-undang kesehatan yang baru memuat dua aturan yang terkesan bertentangan berdasarkan Pasal 1154 tentang ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai boleh tidaknya praktik aborsi, termasuk usia kehamilan aborsi untuk aborsi, akan didasarkan pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tahun 2023. Kode hukum sudah berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2O14 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur batas usia kehamilan untuk aborsi adalah 40 hari, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP adalah 14 minggu.

Yang jelas layanan ini harus bisa diakses masyarakat luas, tidak bisa di seluruh Jakarta, kita pilih daerah masing-masing, tutupnya. Tonton video “Peraturan Ini Tentang Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *