Jakarta –

Usia pensiun pekerja diubah menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Khemnikar), Pasal 15 PP no. Undang-Undang Nomor (45) Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Pensiun

Sesuai aturan mengenai kenaikan usia pensiun, sudah diberlakukan dan beroperasi sejak tahun 2015, jelas Indah Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan. .

Tahun 2025 merupakan tahun ketiga kenaikan usia pensiun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, disusul tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah mengatakan, usia pensiun adalah usia di mana peserta mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia. Mereka meninggalkan perusahaan.

“Usia pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia peserta mulai menerima manfaat jaminan pensiun, dan bukan usia berhenti bekerja pada perusahaan yang diatur dalam kontrak kerja/perjanjian kerja bersama (PKB), ” Perusahaan mengatakan dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025) “Peraturan (PB).”

Oleh karena itu, dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja. Kebijakan ini tidak akan menambah beban iuran pengusaha.

Ia menekankan bahwa “dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima pekerja dan tidak akan menambah beban iuran pemberi kerja.”

Ketentuan Pasal 15 SM. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Menaikkan Usia Pensiun sebagai berikut:

– Usia pensiun pertama kali ditetapkan sebesar 56 tahun (pada tahun 2015) – Usia pensiun menjadi 57 tahun per 1 Januari 2019 – Setelah itu usia pensiun akan ditambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga 65 tahun – Apabila pekerja/peserta telah mencapai usia Pensiun namun masih bekerja, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat peserta mencapai usia pensiun atau pada saat peserta berhenti bekerja. .

Dijelaskannya, “Per 1 Januari 2025, beliau berusia 59 tahun. Kenaikan usia pensiun akan berlaku secara otomatis tanpa ada keputusan terlebih dahulu dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Eksekutif Nomor 45 Tahun 2015. “

Indah mengatakan filosofi penetapan usia pensiun adalah masa kerja produktif maksimal seseorang akan meningkat dari 56 tahun menjadi 65 tahun seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta fokus pada fleksibilitas dana program.

Kesehatan keuangan Skema Jaminan Pensiun Terkelola BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan defisit pada tahun 2075. Saat ini, besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) adalah 3%, yang mencakup iuran pemberi kerja sebesar 2% dan 1%. Kontribusi karyawan.

Nilai pensiun saat ini minimal Rp393.500 dan maksimal Rp4.718.200. Saat ini sedang dilakukan diskusi untuk menyelaraskan seluruh program pensiun di Indonesia dengan lead sector Kementerian Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan hari tua/pensiun pekerja melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan bonus demografi dan kondisi populasi menua,” tutupnya. (ILI/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *