Jakarta –
Ada beberapa video di media sosial seorang pengguna TikTok yang menanyakan biaya bea masuk ke Bea Cukai Indonesia. Sebab, ia mengaku harus membayar biaya impor sebesar Rp31,8 juta untuk sepatu senilai Rp10,3 juta.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai memberikan klarifikasi dengan mengunggahnya di akun X (@beacukaiRI). Menurut pihak bea cukai, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam hal ini adalah DHL, CIF atau nilai pabean barangnya adalah US$ 35,37 atau sekitar 562.736.
Bea Cukai menggunakan informasi dari kiriman untuk menentukan nilai produk. Namun setelah diperiksa, nilai pabean produk tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
Sebaliknya, bea dan cukai mengenakan sanksi pengawasan berupa denda. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK (Kementerian Pengelolaan Keuangan) No. 96 Tahun 2023 Pasal 28 Ayat 3.
“Petugas Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan bea dan biaya pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),” bunyi Pasal 28 ayat 1.
“Penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bea masuk kurang dibayar karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan pengangkutan barang merupakan akibat dari kegiatan ekonomi sebagaimana direncanakan pada ayat 2 ayat (3) huruf a,” Selain kewajiban membayar harga minimal masuk, penyerahan Orang tersebut dapat dikenakan denda administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan denda administrasi. berupa denda di bidang kepabeanan,” tambah Pasal 3 ayat 28.
Perhitungan kekayaan selengkapnya dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 39 Tahun 2019 Bab 6 tentang Tata Cara Keputusan Penatausahaan Berupa Keputusan di Bidang Kepabeanan.
“Persentase pembayaran atas kehilangan barang yang diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, besarnya denda ditentukan paling sedikit dengan persentase akhir” paling maksimal akan ditentukan besarnya berdasarkan perbandingan pembayaran yang lebih rendah. bea masuk atau bea keluar akan dikenakan denda dan total biaya “bea masuk atau ekspor. Besarnya pembayaran bea masuk akan dikenakan denda dalam pemberitahuan pabean untuk barang atau barang ekspor tersebut,” bunyi Bab 6 PP tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, denda dihitung berdasarkan selisih total biaya pengiriman yang dibayarkan menurut deklarasi. Semakin besar selisihnya, maka dendanya lebih dari 10 kali lipat selisih total pembayaran kegiatan.
“(Kekurangan pembayaran) dikenakan denda sebesar di atas 450% dari jumlah bea masuk atau bea keluar, yang dikenakan denda sebesar 1000% (10 kali) dari jumlah kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar akan dikenakan denda,” menulis Bab 6 Huruf (J) PP 39 Tahun 2019. Penghitungan Cukai Kepabeanan
Rincian bea masuk dan pajak impor atas sepatu tersebut adalah sebagai berikut:
– Bea Masuk 30% Rp 2.643.000- PPN 11% Rp 20% PPh Impor 24.736.000
Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544. (fdl/fdl)