Jakarta –
Penyedia layanan dompet digital (e-wallet) Dana mengatakan para penjudi online bisa menikmati kemudahan bertransaksi digital. Faktanya, aktivitas mencurigakan dipantau berdasarkan platform demi platform.
Dina Artarini, Kepala Departemen Hukum dan Kepatuhan Dana Indonesia, mengatakan transaksi mencurigakan terjadi pada malam hari atau waktu tertentu dalam sehari.
“Sejak diluncurkan tujuh tahun lalu, Dana dibangun dengan tujuan untuk memudahkan transaksi digital masyarakat,” kata Dina pada panel Forwat x Dana bertajuk “Memutus Rantai Perjudian Online untuk Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta. , Jumat malam (29/11/2024).
Dina mengatakan, pedagang tersebut terdaftar untuk berjualan makanan, namun transaksinya tidak biasa karena biasanya terjadi pada malam hari. Dana kemudian melaporkan transaksi mencurigakan tersebut kepada pihak berwenang.
“Dalam perjudian online, Dana berperan penting dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kami ingin menekankan bahwa teknologi pembayaran digital tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan terkait perjudian online melalui fitur perlindungan data. Hasilnya, fitur Pemeriksa Penipuan Dana Security, di mana pengguna memeriksa akun media sosial, nomor, dan tautan yang mencurigakan, menghasilkan 50.000 pencarian per bulan. Saat ini, 3,6 juta pengguna telah belajar Judo dengan memainkan game online Waspada di Dana.
Pada waktu tertentu, Dana memblokir lebih dari 30.000 akun pengguna dan lebih dari 500 pedagang online yang terdaftar dalam program tersebut. Dana mengatakan gambaran ini hanyalah gambaran singkat dari waktu ke waktu dan akan terus berubah seiring berkembangnya perjudian online.
Dina mengatakan, untuk mengatasi dampak negatif Judol diperlukan kolaborasi lintas sektor, antara lain Komunikasi dan Digital (Comdigi), Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Danang Trai Hartono, Wakil Presiden Bidang Penelitian dan Penelitian PPATK, mengatakan perjudian online akan mencapai Rp 34 triliun pada tahun 2023 dan mencapai Rp 43 triliun pada kuartal III tahun 2024.
“Tahun 2023 simpanan sebagian besar di perbankan, transfer, lalu ke e-wallet juga meningkat. Tapi dari sana akan ada hold yang kuat, ditutup oleh OJK, BI, sekarang mereka pindah, saya percaya bahwa tren e-wallet sedang menurun, sekarang “perdagangan beralih ke agregator yaitu QRIS. “Kami punya ribuan QRIS untuk perjudian online.”
Tonton video: Daftar bank dan dompet elektronik yang paling banyak digunakan untuk Judol
(Agustus/Agustus)