Jakarta –

Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda 1 miliar dram dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 12 tahun penjara bagi bintang serial TV “Vagr 7” itu.

Hal yang meringankan hukuman tersebut adalah Amal merupakan pencari nafkah keluarga. Ia pun disebut telah berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26 Agustus 2024). “Hal-hal yang meringankan terdakwa menjadi pilar. Terdakwa telah bersikap perdata dan terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.”

Komisi mengatakan Amar harus berusaha untuk tidak menyalahgunakan narkoba lagi.

Sementara itu, perilaku Ammar Zoni meresahkan karena bertentangan dengan agresifnya tindakan keras pemerintah terhadap narkoba. Selain itu, bintang film Madhu Murni juga beberapa kali terlibat narkoba pada beberapa tahun lalu.

“Yang lebih serius lagi, tindakan terdakwa tidak sejalan dengan kebijakan anti-narkoba pemerintah yang agresif. Terdakwa dinyatakan bersalah,” kata panel tersebut.

Sementara itu, Amal menerima keputusan tersebut. Hal ini dilaporkan oleh pengacaranya John Mathias.

“Iya kami terima, karena hakim mempertimbangkan ya Pasal 114 terbukti, hakim hanya melihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2023,” ujarnya.

John menambahkan, perbuatan Amar merupakan bukti penggunaan narkoba. Namun dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa Amal merupakan pengedar atau pengedar narkoba.

“Jadi buktinya Amar menggunakannya untuk dirinya sendiri. Tapi karena melebihi SEMA, pembuktiannya harus di bawah 1 gram, ini 2,5 gram, lalu 0,5 gram, nah, di atas SEMA 10, artinya Penulis. Apabila pelanggaran itu dibuktikan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) pasal terakhir, tetapi ia bukan pedagang atau penjual, melainkan pemakai, maka hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan ancaman Pasal 114 ayat (1). Oleh karena itu, diperbolehkan. jelas John Mathias. Tonton video “Ammar Zoni yang Menyerah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Dram” (fbr/mau)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *