Jakarta –

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng.

Melalui prosedur ini, skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyak Nabati (MGR) nasional yang sebelumnya didistribusikan Zulhas dalam bentuk curah atau paket, kini diubah menjadi Minyakita.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 dan dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, DMO minyak nabati manusia dalam bentuk curah atau kemasan diubah menjadi MINYAKITA saja. Dengan demikian, diharapkan pasokan MINYAKITA lebih lanjut kepada masyarakat,” kata Mendag Zulkifli. Hasan mengumumkan pada Jumat (16/2024 16).

Selain itu, dalam beleid tersebut diatur bahwa eksportir produk turunan sawit yang hendak mendapatkan hak ekspor harus terlebih dahulu mengikuti pendistribusian Minyak Pangan Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Artinya, sebelum mengekspor produk turunan sawit, mereka harus ikut serta dalam pendistribusian Minyakita terlebih dahulu.

MGR dapat diakui hak ekspornya apabila diperoleh dari distributor pertama (D1) atau distributor kedua (D2) suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pengecer, apabila tidak ditularkan melalui pangan milik negara. Penyalur (BUMN) disetujui pelaporan Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi (SIMIRAH).

“Target pengiriman MINYAKITA setiap bulan sebanyak 250.000 ton akan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan aturan baru tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini, pengusaha berhak menjual minyak curah dalam kemasan selama 90 hari (3 bulan) ke depan.

“Para pelaku usaha dapat menyalurkan DMO berupa minyak sawit (CPO) dan minyak goreng curah serta Minyakita dalam kemasan berisi HET lama untuk jangka waktu 90 hari ke depan,” kata Zulhas.

Selanjutnya, perusahaan yang memasarkan Minyakita di luar ketentuan DMO berhak menggunakan stok simpanannya sampai dengan 30 hari, lanjutnya. (itu/itu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *