Jakarta –

Serikat Pekerja (SP) Indofarma mengadukan ke Komisi Enam DPR karena perusahaan tersebut berhutang kepada karyawannya. Total utang payroll perseroan sebesar Rp 95 miliar.

Ahmad Furqon, Ketua Biro Konsultasi dan Publisitas SP Indofarma, menjelaskan bahwa karyawan telah berkorban untuk membantu berjalannya perusahaan. Dia mengatakan, pada tahun 2017, karyawan tidak menerima tambahan gaji. Pada tahun 2018, karyawan hanya menerima tambahan gaji sebesar Rp 50.000.

Pada tahun 2021-2024, pemotongan gaji Dana Pensiun Lembaga (DPLK) tidak disetorkan, namun statusnya dipotong dari gaji atau gaji pegawai.

“Pada tahun 2022 hingga 2024, Biro BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemotongan gaji pegawai, namun belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya di hadapan Komite Keenam di Jakarta, Rabu (28 Agustus 2024).

Kemudian pada tahun 2022 hingga 2024, perseroan tidak lagi memberikan pesangon kepada karyawan yang pensiun normal atau pensiun dini.

“Pada tahun 2023, tunjangan kesejahteraan, tunjangan akhir tahun, dan tunjangan pendidikan dalam perjanjian kerja bersama kita belum dibayarkan.”

Pada tahun 2024, muncul masalah pembayaran gaji. Ada yang sudah berbulan-bulan belum dibayar, ada pula yang belum dibayar penuh. Dia mencatat, total utang gaji antara Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) sebesar Rp 95 miliar.

“Faktanya kami tidak dibayar penuh, tidak 100%. Sudah beberapa bulan tidak ada gaji..dan ada yang berjenjang, katanya kami hanya mendapat 50%. Penerimaan akan dimulai Januari 2024, jelasnya.

“Sampai saat ini total yang belum dilunasi atau dipinjamkan oleh pihak Indofarma sendiri kepada karyawannya adalah Rp 65 miliar dan IGM Rp 30 miliar, jadi totalnya Rp 95 miliar,” ujarnya.

Tonton videonya: Indofarma Terjerumus Korupsi, Selamatkan atau Tenggelam?

(acd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *