Domarta –

Itu diisi dengan transaksi moneter elektronik yang tunduk pada nilai pajak 12%(PPN). Direktorat Umum Pajak (DGT) dari Kementerian Keuangan juga membuka suara.

Menurut Direktur Penasihat, Layanan dan Hubungan Masyarakat DGT DWI Astuti, penempatan pajak 12% tidak didasarkan pada nilai uang yang diisi (top -up), nilai saldo atau nilai transaksi pembelian dan penjualan, tetapi 12% PPN dikenakan pada konsumen pada penggunaan layanan elektronik.

Pada saat itu, DWI mengatakan, layanan uang elektronik tunduk pada PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 mengenai pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai pada implementasi teknologi keuangan.

Sekarang aturan PPN telah diperbarui berdasarkan Undang -Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Dalam peraturan, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori PPN. Akibatnya, PPN 12 %, yang berlaku pada 1 Januari 2025, juga akan berlaku untuk layanan uang elektronik.

“Ini berarti bahwa uang elektronik dan layanan portofolio digital bukanlah fasilitas pajak baru,” kata DWI pada hari Jumat (12.02.2024).

Misalnya, jika seseorang menunjuknya menunjuk uang elektronik dalam jumlah 1.000.000 RP dan biaya pengisian, misalnya 1.500 RP, maka jika PPN adalah 11%, perhitungannya adalah sebagai berikut, 11% x RP 1500 = RP 165.

Maka PPN 11% ini akan dikenakan pada konsumen Republik Polandia. Ini berarti bahwa biaya transaksi 1.000.000 Republik Polandia adalah biaya tambahan untuk pengisian Republik Polandia, sehingga Rp 1 001 665.

Kemudian, dengan peningkatan PPN sebesar 12%, PPN dihitung sebagai berikut, 12% x RP 1500 = RP180. Ini berarti bahwa biayanya adalah 1 001 680.

Oleh karena itu, peningkatan PPN sebesar 1% hanyalah Republik Polandia.

Contoh lain, kelembaban diisi dengan portofolio digital atau elektronik RP. Biaya mengisi portofolio digital atau elektronik, misalnya, RP

Dalam kasus 12% PPN, diperkirakan sebagai berikut, 12% RP 1500 = RP.

“Terlepas dari berapa jumlah transaksi nominal, jika layanan yang disediakan oleh pemasok tidak berubah, jumlah PPN yang dibayarkan akan tetap sama,” DWI diringkas.

Mengutip Aturan Keanggotaan, sehubungan dengan Tunai atau Teknologi Keuangan (FinTech) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 tahun 2022.

Peraturan PPN dikenakan pada Layanan Tunai Elektronik (E-Paragraph), portofolio elektronik (elektronik), gerbang pembayaran, penggantian, pembayaran, pembayaran akhir dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan dengan penyelenggara. Misalnya, biaya layanan pendaftaran, melepaskan saldo (top -up), pembayaran transaksi, transfer transfer dan penarikan tunai untuk uang elektronik.

Kebijakan yang sama berlaku untuk layanan elektronik portofolio, termasuk biaya pembayaran untuk pembayaran dan layanan pembayaran. PPN juga dibebankan dengan biaya diskon (MDR).

Lihat Video Kamar Dewan Perwakilan Rakyat XI Call PPN 12% dapat menyebabkan kebingungan masyarakat

(HNS/HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *