Jakarta –
Seruan mogok nasional dilontarkan massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa kemarin dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional. Mogok nasional ini akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap melakukan mogok nasional. Selain itu para pekerja juga akan menghentikan produksi massal.
“Kalau MK tidak mau mengabulkan tuntutan partai buruh dan serikat buruh, maka bisa dipastikan kita akan siapkan mogok nasional, kita stop produksi untuk memperbanyak klaster lapangan kerja,” kata Said Iqbal kepada tim pers. Jakarta, Rabu (1/4/2024).
Said menjelaskan, pihaknya hanya mengkhawatirkan kelompok buruh yang banyak menimbulkan kerugian bagi buruh dalam lima tahun terakhir. Sedangkan untuk kelompok lainnya, dia tidak mempersoalkannya.
“Kluster lain tidak. Klaster UMKM, klaster kemudahan investasi oke. Ada 11 klaster,” imbuhnya.
Ia menilai UU Cipta Kerja tidak menyerap tenaga kerja dan menyebabkan punahnya hak-hak buruh (PHK) dimana-mana. Hal ini menyusul ratusan pekerja yang di-PHK dalam dua tahun berturut-turut, pada tahun 2023 dan 2024.
Selain itu, rendahnya upah juga menjadi salah satu dampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Kenaikan upah yang tidak tepat ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di kota-kota industri lainnya, seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang.
“Kenaikan gaji akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, juga di kota-kota industri lainnya. Meski inflasi 2,8%, tapi gaji kami tidak naik, tapi 1%. .
Ada 9 poin dalam klaster kerja UU Ciptaker yang ditekankan oleh buruh:
• Gaji rendah • Outsourcing permanen • Pegawai dipekerjakan tanpa jangka waktu • Pesangon rendah • Proses pemecatan dan penerimaan yang mudah • Penghapusan cuti panjang • Cuti hamil dan cuti haid bagi pegawai perempuan • Maraknya TKA • Banyak hukuman pidana yang dihapuskan
Dalam aksi demonstrasi kemarin, ada lima tuntutan yang diajukan. Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law kelompok buruh. Kedua, pekerja menolak upah rendah. Ketiga, perlindungan terhadap pekerja migran harus ditingkatkan.
Keempat, mengusulkan kepada Kapolri pembentukan unit khusus penanganan kejahatan perburuhan. Kelima, menolak UU Outsourcing.
Simak video ‘Sederet Permintaan Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran’:
(kilo/kilo)