Jakarta –

Raksasa teknologi Apple setuju membayar denda sebesar $95 juta atau setara dengan Rs 1,53 triliun (kurs Rs 16.197/USD). Denda tersebut menyusul gugatan class action atas pelanggaran privasi pengguna melalui aktivasi suara aplikasi asisten AI Siri.

Berdasarkan pemberitaan CNN, Sabtu (1 April 2024), gugatan tersebut bermula setelah pemilik perangkat seluler mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka setelah secara tidak sengaja mengizinkan pihak ketiga seperti pengiklan untuk menggunakan percakapan tersebut. Menurut penjelasannya, asisten AI biasanya akan bereaksi ketika orang menggunakan kata kunci tertentu, seperti “Hai Siri”. Namun, selain aktivasi tersebut, aplikasi asisten juga sering “mendengarkan” percakapan pemilik perangkat.

Dua penggugat mengatakan percakapan mereka tentang sepatu kets Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan untuk produk tersebut di perangkatnya. Yang lain mengatakan dia melihat iklan perawatan bedah bermerek setelah mendiskusikannya secara pribadi saat berkonsultasi dengan dokter.

Masa gugatan class action sendiri berlangsung sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024.

Sedangkan pihak yang terlibat dalam gugatan class action diperkirakan mencapai puluhan juta dan bisa menerima hingga $20 atau 323.940 rupiah untuk setiap perangkat yang mereka miliki yang menggunakan Siri, seperti iPhone dan Apple Watch.

Apple setuju untuk menyelesaikan gugatan class action dan membantah melakukan kesalahan apa pun. Apple mengajukan rencana penyelesaian gugatan tersebut dengan membayar denda ke pengadilan federal di Oakland, California, pada Selasa malam (31 Desember 2024) waktu setempat. Dokumen tersebut masih memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS Jeffrey White sebelum dapat diterapkan. (negara baru / negara baru)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *