Jakarta –
Gaga Muhammad diberikan kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana atas insiden yang melibatkan mendiang Laura Anna. Gaga diketahui sudah bebas bersyarat sejak 18 April lalu.
Jadi apa yang akan Gaga lakukan saat dia senggang? Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, Gaga kemungkinan besar akan tetap menjadi selebriti.
“Ya menurutku dia akan terus merayakannya, karena itu bagian dari hidupnya, jadi menurutku dia tidak akan kemana-mana karena dunianya, itu. Dan mungkin masih (jadi perayaan),” ujarnya. Fahmi Bachmid saat ditemui di kantornya, Kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur pada Selasa (30/4/2024).
“Tapi karena baru keluar, saya rasa saya tidak perlu berkata apa-apa lagi,” imbuhnya.
Meski demikian, Fahmi mengaku yakin Gaga bebas. Jadi Anda bisa melakukan tugas apa pun.
“Yang jelas dia sudah saya beri kebebasan, biarkan dia bernafas dengan kebebasan ini, dia bisa istirahat bersama keluarganya, ayahnya, adik-adiknya, dan sebagainya,” ujarnya.
Dia ditanya apakah Gaga akan bertemu langsung dengan ayahnya, mungkin dalam waktu dekat. Itu sebabnya Gaga masih tinggal di Bandung.
“Kalau dia bersama ayahnya, mungkin dalam waktu dekat, karena dia masih di Bandung. Kalau Gaga di Jakarta, Gaga akan tinggalkan aku sendiri, karena Gaga tidak mau membicarakannya. Biarlah hidup pelajaran. .dia,” jelasnya.
Jika netizen ingin karier Gaga diboikot, Fahmi mengatakan tidak ada hal seperti itu. Fahmi bahkan mengatakan jaringan pintar tidak akan mengusung Gaga.
“Tidak ada yang mau memboikot, tidak ada seorang pun. Internet adalah orang yang paling cerdas dan cerdas, mereka bisa membedakan mana yang baik dan buruk, apa yang diposting atau tidak. Tidak ada boikot.
Sekarang yang paling penting adalah Gaga memenuhi hukumannya. “Yang penting dia melakukan apa yang diperintahkan pengadilan dan dia melakukannya dengan benar. Saya pikir kita harus menyadari bahwa Gaga melakukan tugas pidananya dengan benar dan itu saja. Seharusnya hukumannya keluar,” tutupnya.
Meski sudah bebas bersyarat, Gaga Muhammad masih dalam bimbingan Bapas Bekasi. Arahan ini akan diterapkan hingga 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, seperti diketahui, Gaga Muhammed divonis 4,5 tahun penjara, saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta Timur. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Gaunung Sabda Alam Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, kata Ketua Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/). ). 2022).
Majelis hakim juga menambahkan, Gaga Muhammad akan menjalani hukuman dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan. Tonton video “Pengacara Konfirmasi Gaga Muhammad Akan Segera Bebas dari Penjara” (fbr/tia)